Jelaskan Apa yang Dimaksud Dengan Otonomi Daerah

Otonomi daerah ialah hak, wewenang, serta tanggung jawab daerah otonom untuk mengatur serta mengurus sendiri urusan pemerintahan serta kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Secara harfiah, otonomi daerah berasal dari kata otonomi serta daerah. di dalam bahasa Yunani, otonomi berasal dari kata autos serta namos.

Autos berarti sendiri serta namos berarti aturan maupun undang-undang, sehingga bisa dialihbahasakan sebagai kewenangan untuk mengatur sendiri maupun kewenangan untuk membikin aturan guna mengurus hunian rumah tangga sendiri.

Sedangkan daerah ialah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah.

Pelaksanaan otonomi daerah selain berlandaskan pada acuan hukum, juga sebagai implementasi tuntutan globalisasi yang perlu diberdayakan dengan metode menyerahkan daerah kewenangan yang lebih luas, lebih nyata serta bertanggungan, terutamanya di dalam mengatur, menggunakan serta menggali sumber-sumber potensi yg tersedia di daerah masing-masing.

Dasar hukum

  • Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 18 Ayat 1 - 7, Pasal 18A ayat 1 serta 2, Pasal 18B ayat 1 serta 2.
  • Ketetapan MPR RI Nomor XV/MPR/1998 berkenaan Penyelenggaraan Otonomi Daerah, Pengaturan, pembagian, serta Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yg Berkeadilan, dan perimbangan finansial Pusat serta Daerah di dalam Kerangka NKRI.
  • Ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR/2000 terhadap Rekomendasi Kebijakan di dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah.
  • UU No. 32 Tahun 2004 berkenaan Pemerintahan Daerah.
  • UU No. 33 Tahun 2004 terhadap Perimbangan finansial Antara Pemerintah Pusat serta Pemerintah Daerah.
  • UU No. 23 Tahun 2014 mengenai pemerintah daerah (Revisi UU No.32 Tahun 2004)

Pelaksanaan

Pelaksanaan otonomi daerah yaitu titik fokus yang penting di dalam rangka memperbaiki kesejahteraan rakyat. Pengembangan suatu daerah bisa disesuaikan oleh pemerintah daerah dengan potensi serta kekhasan daerah masing-masing.

Otonomi daerah diberlakukan di Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 mengenai Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3839).

Pada tahun 2004, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 terhadap Pemerintahan Daerah dianggap gak cocok lagi dengan perkembangan keadaan, ketatanegaraan, serta tuntutan penyelenggaraan otonomi daerah sehingga digantikan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 berkenaan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437).

Selanjutnya, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 terhadap Pemerintahan Daerah hingga saat ini sudah menghadapi sebagian kali perubahan, terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 terhadap Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 mengenai Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844).

Ini ialah kesempatan yg benar-benar baik bagi pemerintah daerah untuk membuktikan kemampuannya di dalam melaksanakan kewenangan yg menjadi hak daerah.

Maju maupun tidaknya suatu daerah benar-benar diklasifikasikan oleh keandalan serta kemauan untuk melaksanakan ialah pemerintah daerah.

Pemerintah daerah bebas berkreasi serta berekspresi di dalam rangka mempersiapkan daerahnya, mesti saja dengan enggak melanggar ketentuan perundang-undangan.

Tujuan

Adapun tujuan pemberian otonomi daerah yakni sebagai berikut
  • Kejayaan prasarana masyarakat yg semakin baik.
  • Pengembangan kehidupan demokrasi.
  • Keadilan nasional.
  • Pemerataan area daerah.
  • Pemeliharaan hubungan yg serasi antara pusat serta daerah dan antar daerah di dalam rangka keutuhan NKRI.
  • Mendorong pemberdayaaan masyarakat.
  • Menumbuhkan prakarsa serta kreativitas, meninggikan peranan serta masyarakat, mengembangkan peranan dan peranan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Secara konseptual, Indonesia dilandasi oleh tiga tujuan prinsipil yg meliputi: tujuan politik, tujuan administratif serta tujuan ekonomi. Hal yg mau diwujudkan melalui tujuan politik di dalam pelaksanaan otonomi daerah yaitu upaya untuk merealisasikan demokratisasi politik melalui partai politik serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Perwujudan tujuan administratif yg kepingin dicapai melalui pelaksanaan otonomi daerah yakni adanya pembagian urusan pemerintahan antara pusat serta daerah, termasuk sumber finansial, dan pembaharuan manajemen birokrasi pemerintahan di daerah. Sedangkan tujuan ekonomi yang kepingin dicapai di dalam pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia yakni terwujudnya ekskalasi indeks pembangunan manusia sebagai indikator pertambahan kesejahteraan warga Indonesia.

Asas

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 berkenaan Pemerintah Daerah, ditemukan 3 jenis penyelenggaraan urusan pemerintahan yg menjadi dasar bagi Pemerintah Daerah di dalam pelaksanaan Otonomi Daerah, yakni asas Desentralisasi, Dekonsentrasi, serta Tugas Pembantuan.

Desentralisasi

yakni pemberian wewenang oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mengurus Urusan daerahnya sendiri berdasarkan asas otonom.

Dekonsentrasi

Dekonsentrasi yakni pelimpahan sejumlah Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat, kepada instansi vertikal di tempat tertentu, dan/atau kepada gubernur serta bupati/wali kota sebagai penanggung jawab urusan pemerintahan umum.

Tugas pembantuan

Tugas Pembantuan yaitu penugasan dari Pemerintah Pusat kepada daerah otonom untuk melaksanakan sejumlah Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat maupun dari Pemerintah Daerah provinsi kepada Daerah kabupaten/kota untuk melaksanakan sejumlah Urusan Pemerintahan yg menjadi kewenangan Daerah provinsi.

Otonomi Daerah: Definisi, Asas, Tujuan, Hak dan Kewajibannya

Otonomi secara harafiah dapat dijabarkan sebagai daerah. di dalam bahasa Yunani berasal dari kata autos artinya diri mereka sendiri serta namos artinya hukum maupun aturan.

Berdasarkan Undang-undang No 32 Tahun 2004, definisi otonomi daerah ataupun desentralisasi ialah penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonomi. Untuk mengatur serta mengurus urusan pemerintahan didalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pencapaian otonomi gak sekadar di dalam pemberitahuan hukum, melainkan juga tujuan globalisasi, yang diperkuat dengan memberi daerah kewenangan yang lebih dominan.

Nilai dasar otonomi daerah
Dalam buku Desentralisasi serta Otonomi Daerah (2007) karya Syamsuddin Haris, otonomi daerah mempunyai sejumlah nilai dasar yaitu:

Kebebasan
Kebebasan masyarakat serta pemerintah daerah di dalam menggaet tindakan serta kebijakan untuk membereskan keadaan sulit bersama.

Partisipasi
Masyarakat berperan aktif di dalam proses perencanaan, pelaksanaan, serta pengawasan kebijakan publik di daerahnya.

Efektivas serta efisiensi
Melalui privilese serta partisipasi masyarakat, jalannya pemerintahan akan lebih cermat sasaran (efektif) serta enggak menghamburkan anggaran maupun enggak terbentuk pemborosan.

Asas serta prinsip pemerintahan daerah
Otonomi daerah mengusung asas serta prinsip sebagai berikut:
1. Memakai asas desentralisasi, dekonsentralisasi serta tugas pembantuan.
2. Penyelenggaraan asas desentralisasi secara utuh serta bulat yg direalisasikan dikawasan kabupaten serta kota.
3. Asas peranan pembantuan yang mampu diadakan di lokasi provinsi, kabupaten, kota, serta desa.

Tujuan otonomi daerah
Terdapat sejumlah tujuan pemberian otonomi daerah, di antaranya:
1. Distribusi regional yg merata serta adil
2. kepesatan tentang fasilitas masyarakat yang semakin baik
3. Adanya suatu keadilan secara nasional
4. Adanya pengembangan didalam kehidupan demokratis
5. Mengawasi hubungan yg harmonis antara pusat, daerah, serta antardaerah berkenaan integritas Republik Indonesia.
6. Mendorong pemberdayaan masyarakat
7. Menumbuhkan prakarsa serta kreativitas, menaikkan peranan serta masyarakat serta mengembangkan peranan dan tugas DPRD.

Hak daerah di dalam menunaikan otonomi daerah
Menurut UU No 32 Tahun 2004 Pasal 21, di dalam menyelenggarakan otonomi, daerah mendapati hak sebagai berikut:
1. Mengatur serta mengurus sendiri urusan pemerintahannya
2. Memilah pimpinan daerah
3. Mengelola aparatur daerah
4. Mengelola kekayaan daerah
5. Memungut pajak daerah serta retribusi daerah
6. Memperoleh bagi hasil dari pengelolaan sumber daya alam serta sumber daya lainnya yang berada di daerah
7. Memperoleh sumber-sumber penghasilan lain yang sah
8. Memperoleh hak lainnya yg diatur didalam peraturan perundang-undangan.

Kewajiban daerah di dalam mengemban otonomi daerah
Menurut UU No 32 Tahun 2004 Pasal 22, ditemukantanggung jawabyang dimiliki daerah, yaitu:
1. Melindungi masyarakat, memperhatika persatuan, kesatuan, serta kerukunan nasional, dan keutuhan NKRI.
2. Menambah kualitas kehidupan masyarakat
3. Mengembangkan kehidupan demokrasi
4. Merealisasikan keadilan serta pemerataan
5. Meninggikan prasarana dasar pendidikan
6. Menawarkan pelayanan kesehatan
7. Menyuguhkan pelayanan sosial serta prasarana biasa yang layak
8. Mengembangkan sistem jaminan sosial
9. Menyusun perencanaan serta tata ruang daerah
10. Melestarikan genus hidup
11. Mengolah administrasi kependudukan
12. Melestarikan nilai sosial budaya
13. Urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.

Apa Tujuan Otonomi Daerah

Otonomi Daerah yaitu sebentuk kewenangan yg dipegang oleh suatu daerah tertentu untuk mengatur dan mengurus sendiri berkenaan hal-hal yang terkait dengan pemerintahan atau kepentingan dari masyarakat setempat yg didasarkan pada Undang-undang. Jadi, adapun sebagian tujuan dari otonomi daerah terbagi ke di dalam tiga kelompok, adalah tujuan di dalam bidang poitik, tujuan didalam bidang administratif, serta tujuan di dalam bidang ekonomi.

Pembahasan:

1. Tujuan Politik, dimana daerah didengungkan kewenangan yang bermaksud untuk merealisasikan demokrasi politik dengan melalui partai-partai politik dan DPRD. Dengan adanya hal ini diharapkan masyarakat dapat memperoleh pelayanan yang baik, pengadaan layanan serta sarana yang layak dan pemberdayaan masyarakat.

2. Tujuan Administratif, dimana pemberian kewenangan mengenai daerah juga mendapati tujuan untuk mendatangkan pengelolaan sumber daya alam secara lebih efekif dan menyerahkan peluang bagi masyarakat setempat untuk turut didalam menyelenggarakanpemerintahan.

3. Tujuan Ekonomi, dimana otonomi daerah diharapkan bisa memanifestasikan ekskalasi indeks pembangunan sehingga masyarakat dapat memperoleh kesejahteraan yang lebih baik. Penerapan otonomi daerah juga untuk menambah daya saing dari segi ekonomi dan kualitas produksi daerah untuk mendukung perekonomian masyarakat.

Contoh Otonomi Daerah

10 Kabupaten serta Kota Daerah Otonom Terbaik
Kementerian didalam Negeri menganugerahkan penghargaan daerah otonom terbaik kepada 10 kabupaten serta kota  di Indonesia. Penghargaan itu diserahkan pada  peringatan Hari Otonomi Daerah XVII 2013 di Jakarta.

Menteri didalam Negeri, Gamawan Fauzi mengatakan, otonomi daerah bermaksud untuk mengutamakan pada sistem demokrasi serta menambah kesejahteraan masyarakat. tapi didalam pelaksanaannya, masih tersedia daerah otonom yang belum berjalan dengan baik di dalam prinsip efektivitas serta efisiensi otda.

"Di tengah masyarakat miskin, masih berlimpah gedung megah serta rumah mewah bagi pejabat-pejabatnya," kata Gamawan di Jakarta, Kamis.

Oleh sebab itu, Pemerintah melalui Kemdagri serta Unit Kerja Presiden bidang Pengawasan serta Pengendalian Pembangunan (UKP4) akan mengevaluasi pemanfaatan anggaran pemerintah daerah.

"Dalam waktu dekat, Presiden (Susilo Bambang Yudhoyono,red) meminta UKP4 mengevaluasi anggaran pemerintah daerah," katanya.

Berikut 10 kabupaten serta kota  daerah otonom terbaik:

10 kabupaten daerah otonom terbaik:
1. Tuban
2. Tulungagung
3. Jombang
4. Pacitan
5. Purbalingga
6. Semarang
7. Enrekang
8. Sleman
9. Jepara
10. Humbang Hasundutan


10 kota daerah otonom terbaik:
1. Tangerang
2. Madiun
3. Yogyakarta
4. Depok
5. Medan
6. Cimahi
7. Surakarta
8. Mojokerto
9. Tegal
10. Sawahlunto

Pelaksanaan Otonomi Daerah Di Indonesia

Pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia telah dijalankan lebih dari satu dasawarsa. Otonomi daerah untuk pertama kalinya mulai diberlakukan di Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 berkenaan Pemerintahan Daerah yg hingga saat ini sudah menghadapi sejumlah perubahan.

Konsepsi Pelaksanaan Otonomi Daerah
Secara konseptual, pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia dilandasi oleh tiga tujuan esensial yg meliputi tujuan politik, tujuan administratif serta tujuan ekonomi. Hal yang mau diwujudkan melalui tujuan politik di dalam pelaksanaan otonomi daerah diantaranya yakni upaya untuk memanifestasikan demokratisasi politik melalui partai politik serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Perwujudan tujuan administratif yg kepingin dicapai melalui pelaksanaan otonomi daerah yaitu adanya pembagian urusan pemerintahan antara pusat serta daerah, termasuk sumber finansial dan pembaharuan manajemen birokrasi pemerintahan di daerah. Sedangkan tujuan ekonomi yang kepingin dicapai di dalam pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia yakni terwujudnya kepesatan Indeks pembangunan manusia sebagai indikator perkembangan kesejahteraan rakyat Indonesia.

Dalam konsep otonomi daerah, pemerintah serta masyarakat di suatu daerah mendapati tugas yg penting di dalam kepesatan kualitas pembangunan di daerahnya masing-masing. Hal ini secara khususnya disebabkan karena dalam otonomi daerah berlangsung peralihan kewenangan yang pada awalnya diimplementasikan oleh pemerintah pusat kini jadi urusan pemerintahan daerah masing-masing.

Dalam rangka memanifestasikan tujuan pelaksanaan otonomi daerah, diperoleh beberapa faktor bernilai yang kudu diperhatikan, antara lain : faktor manusia yg meliputi kepala daerah bersama jajaran serta pegawai, seluruh anggota lembaga legislatif serta partisipasi masyarakatnya. Faktor finansial daerah, baik itu dana perimbangan serta pendapatan asli daerah, yg akan menolong pelaksanaan pogram serta kesibukan pembangunan daerah. Faktor manajemen organisasi ataupun birokrasi yg ditata secara cespleng serta efisien sesuai dengan harapan pelayanan serta pengembangan daerah.

Tantangan Pelaksanaan Otonomi Daerah
Gagasan pelaksanaan otonomi daerah yakni gagasan yg luar umum yang menjanjikan pelbagai kemajuan kehidupan berbangsa serta bernegara yg lebih baik. akan tetapi di dalam realitasnya gagasan tersebut berjalan tak cocok dengan apa yg dibayangkan. Pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia pada gilirannya mesti berhadapan dengan sebagian tantangan yg berat untuk memanifestasikan cita-citanya. Tantangan didalam pelaksanaan otonomi daerah tersebut datang dari beraneka ragam aspek kehidupan masyarakat. Diantaranya yaitu tantangan di bidang hukum serta sosial budaya.

Pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia dimulai segera selepas angin sejuk reformasi berhembus di Indonesia. Masih di dalam suasana euphoria reformasi serta di dalam situasi dimana krisis ekonomi sedang mencekik tingkat kesejahteraan rakyat, Negara Indonesia memproduksi suatu keputusan pemberlakuan serta pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia. seterusnya UU No. 22 Tahun 1999 berkenaan Pemerintahan Daerah sebagai dasar pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia di Judicial Review dengan UU No. 32 Tahun 2004 mengenai Pemerintahan Daerah. Judicial review ini dilancarkan selepas timbulnya berbagai ragam kritik serta tanggapan berkenaan pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia. Judicial review tersebut diimplementasikan dengan mendasarkannya pada logika hukum.

Pada gilirannya, pemerintahan daerah berhadapan dengan keadaan dimana mereka mesti mengerti peraturan perundang-undangan hasil judicial review. Tanpa adanya pemahaman yg baik dari aparatur, maka dapat dipastikan pelaksanaan otonomi daerah di Kab/Kota di Indonesia jadi kehilangan maknanya. Hal ini yakni permasalahan hukum yg kerap kali timbul dimana peraturan perundang-undangan tak cocok dengan realitas hukum masyarakat sehingga kehilangan nilai sosialnya serta gak dapat dimanifestasikan.

Prinsip Otonomi Daerah

Dalam bagian lazim penjelasan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 berkenaan Pemerintahan Daerah, secara tegas dijelaskan terhadap prinsip-prinsip pelaksanaan otonomi daerah. Berdasakan penjelasan tersebut, tersedia beberapa prinsip pelaksanaan otonomi daerah. sebagian prinsip otonomi daerah yg dimaksud antara lain sebagai berikut :
1. Otonomi seluas-luasnya
2. Otonomi yg nyata
3. Otonomi yang berkewajiban
4. Otonomi yg dinamis
5. Otonomi yg serasi

Penjelasan sbg berikut :
1.Prinsip otonomi seluas-luasnya
Prinsip otonomi seluas-luasnya mengandung arti kalau daerah diberi kewenangan mengurus serta mengatur semua urusan pemerintahan di luar yang menjadi urusan pemerintah pusat yg ditetapkan didalam undang-undang pemerintahan daerah.


2.Prinsip otonomi yang nyata
Prinsip otonomi yang nyata yaitu prinsip kalau di dalam pelaksanaan maupun penanganan urusan pemerintahan daerah didasarkan pada tugas, wewenang, sertatanggunganyang senyatanya sudah ada serta mengantongi potensi untuk tumbuh, hidup, serta berkembang sesuai dengan potensi serta kekhasan daerah.

3.Prinsip otonomi yg berkewajiban
Prinsip otonomi yang bertanggungan artinya bahwasanya otonomi di dalam penyelenggaraannya kudu sungguh-sungguh sejalan dengan tujuan serta maksud pemberian otonomi.

4.Prinsip otonomi yg dinamis
Prinsip otonomi yang dinamis artinya bahwasanya pelaksanaan otonomi daerah enggak tetap, akan tetapi dapat berubah. Perubahan pelaksanaan otonomi daerah ini dapat bertambah serta berkurang

5.Prinsip otonomi yang serasi
Prinsip otonomi yg serasi artinya bahwasanya pelaksanaan pembangunan yang terkait dengan otonomi tempat senantiasa dijaga keseimbangan antara daerah dengan pemerintah daerah lainnya