Apa Yang Dimaksud Dengan Perlindungan Dan Penegakan Hukum

Yang dimaksud perlindungan hukum ialah bahwa di dalam proses penegakan hukum, hukum berperan untuk melindungi, menjamin, beserta memelihara seluruh kepentingan masyarakat yang heterogen.

Yang dimaksud penegakan hukum yaitu bahwa di dalam proses penegakan hukum, hukum berperan untuk menegakan beserta memilah berfungsinya norma-norma hukum agar setiap bentuk pelanggaran mempunyai pedoman khusus untuk bisa diselesaikan serta ditangani.

PERLINDUNGAN HUKUM

Maksud perlindungan hukum yaitu, bahwa di dalam proses penegakan hukum, hukum berguna untuk melindungi masyarakat. Sehingga seluruh kepentingan masyarakat yg heterogen bisa terjamin serta terpelihara.

PENEGAKAN HUKUM

Maksud penegakan hukum yaitu, bahwa didalam proses penegakan hukum, hukum berguna untuk menegakan maupun menetapkan berfungsinya norma-norma hukum secara nyata. Sehingga setiap bentuk pelanggaran bisa mendapati pedoman khusus di dalam penanganannya beserta penyelesaiannya.

Apa yg dimaksud dengan perlindungan serta penegakan hukum

Perlindungan Hukum ialah  menyodorkan pengayoman kepada hak asasi manusia yg dirugikan orang lain beserta perlindungan tersebut ditunaikan kepada masyarakat agar mereka bisa merasakan semua hak-hak yang ditunaikan oleh hukum.

Dan Penegakan hukum adalah proses pemungsian norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman perilaku maupun hubungan–hubungan hukum di dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa serta bernegara.

Hukum, ialah sistem didalam ketatanegaraan yang berguna untuk mengatur suatu negara berjalan sebagaimana mestinya. Hukum sendiri bisa peranan sebagai pelindung, beserta bisa juga sebagai penegak.

Perlindungan Hukum.
Maksud Hukum berfungsi sebagai perlindungan, yakni bahwa didalam proses penegakan hukum, hukum berguna untuk melindungi masyarakat. Adanya peran ini guna terpeliharanya kepentingan masyrakat yg berbeda-beda.

Penegakan Hukum.
Maksud Hukum berfungsi sebagai penegakan, ialah bahwa di dalam proses penegakan hukum, hukum berguna untuk menegakan ataupun memilih berfungsinya norma-norma hukum secara nyata. Sehingga setiap bentuk pelanggaran mendapati pedoman khusus di dalam penanganannya.

Praktik Perlindungan beserta Penegakan Hukum di Indonesia

Tahukah kamu sistem hukum di Indonesia yang sesuai Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945? Dikutip dari situs resmi Kementerian Pendidikan beserta Kebudayaan RI, dikutip dari Faktor-faktor yang Memengaruhi Penegakan Hukum (2018) karya Soerjono Soekanto, Mochtar Kusumaatmadja menerangkan terhadap pengertian hukum.

Menurut Mochtar, hukum tidak saja ialah keseluruhan asas-asas beserta kaidah-kaidah yg mengatur kehidupan manusia didalam masyarakat. Melainkan meliputi lembaga-lembaga (institutions) beserta proses-proses yang memanifestasikan berlakunya kaidah-kaidah itu di dalam kenyataan.

Berdasarkan ketentuan di dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 1 ayat 3, "Negara Indonesia adalah negara hukum". Konsekuensinya, segala kehidupan kenegaraan selalu berdasarkan kepada hukum

Untuk mengawasi dan mengawasi hukum berjalan dengan efektif maka dibentuklah lembaga peradilan. Sebagai layanan bagi masyarakat untuk memperoleh keadilan beserta perlakuan yang semestinya di depan hukum.

Tugas warga negara yaitu menerangkan sikap positif tentang proses perlindungan beserta penegakan hukum di Indonesia.

Penegakan hukum tidak bisa dipisahkan dari badan peradilan (penegak hukum) serta hukumnya sendiri. Ketiganya jadi pilar yg saling kontributif beserta tak bisa dipisahkan.

Hukum itu berguna bila ditegakkan oleh lembaga peradilan. Sebaliknya, penegakan hukum tak akan dapat berjalan andaikan tidak tersedia hukum sebagai landasan bagi lembaga peradilan didalam menegakkan hukum.

Tidak tersedia yg lebih primer dari ketiga hal itu. Maka dari itu, ketiganya perlu bekerja secara sinergis dan berjalan secara seimbang.

Menurut Soerjono Soekanto, perlindungan hukum pada dasarnya perlindungan yg diusulkan terhadap subyek hukum di dalam bentuk perangkan hukum.

Unsur-unsur perlindungan hukum ialah:
  • Adanya perlindungan dari pemerintah kepada warganya
  • Jaminan kepastian hukum
  • Berkaitan dengan hak-hak warga negara
  • Adanya sanksi hukuman bagi pihak yg melanggarnya

Terdapat banyak praktik perlindungan hukum di Indonesia. Berikut ini sejumlah contohnya:
Perlindungan konsumen di dalam UU RI No. 8 Tahun 1999.

Perlindungan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI) meliputi hak cipta beserta hak atas kekayaan industri didalam UU RI No. 28 Tahun 2014 mengenai Hak Cipta, UU RI No. 15 Tahun 2001 terhadap Merek, UU RI No. 13 Tahun 2016 mengenai Paten, UU RI No 29 Tahun 2000 berkenaan Perlindungan Varietas Tanaman, beserta lainnya.

Perlindungan hukum juga dikemukakan kepada tersangka sebagai pihak yang diduga sudah membuat pelanggaran hukum. Berkaitan dengan hak-hak tersangka yang kudu dipenuhi agar sesuai dengan prosedur pemeriksaan sesuai peraturan perundang-undangan.

Soerjono Soekanto menyatakan, keberhasilan proses perlindungan beserta penegakan hukum bergantung pada sejumlah faktor yakni:

  • Hukumnya ialah undang-undang yg dibuat tak boleh bertentangan dengan ideologi negara. Penyusunan undang-undang juga mesti dibuat sesuai harapan serta kondisi masyarakat di mana undang-undang tersebut diberlakukan.
  • Penegak Hukum, merupakan pihak-pihak yang secara langsung terlibat didalam penegakan hukum wajib menjalankan tugasnya sesuai tugas masing-masing secara profesional.
  • Masyarakat, yaitu masyarakat perlu mengerti beserta mengetahui hukum yang berlaku dan menaati dengan penuh kesadaran.
  • Sarana ataupun pelayanan yang menyokong penegakan hukum mencakup tenaga manusia yang terdidik beserta terampil, organisasi yang baik, peranti yang memadai, finansial yang cukup, beserta lain-lain.
  • Kebudayaan yg mencakup nilai-nilai yang mendasari hukum yg berlaku, konsepsi-konsepsi abstrak emngenai apa yang dianggap baik sehingga dianut beserta apa yg dianggap buruk sehingga dihindari.

Di Indonesia tersedia dua isu bernilai terkait perlindungan beserta penegakan hukum ialah pelanggaran hak asasi manusia (HAM) beserta praktik korupsi, kolusi serta nepotisme (KKN). Contoh isu pelanggaran HAM adalah:

  • Peristiwa Tanjung Priok
  • Peristiwa Semanggi
  • Peristiwa Talangsari
  • Peristiwa Trisakti
  • Peristiwa Tragedi Mei
  • Kasus penutupan gereja
  • Penyerangan Lapas
  • Terorisme
  • Penyerangan para pekerja jembatan beserta jalan di Papua

Praktik korupsi, kolusi serta nepotisme beserta kompromi masih terbentuk yang melibatkan banyak pejabat pemerintah. Contoh isu KKN yaitu:

  • Kasus BLBI (2004)
  • Skandal Bank Century serta Proyek Hambalang (2012)
  • Kasus suap pembangkit listrik di Sulawesi Selatan dan kasus korupsi dana bantuan sosial serta penyelewengan dana di Kementerian ESDM (2015)
  • Kasus korupsi E-KTP (2017)
  • Kasus gratifikasi Gubernur Jambi Rp 110 miliar, OTT Bupati Cianjur serta sebagian kasus gratifikasi lain (2018)

Kasus-kasus tersebut adalah dampak dari tidak dipatuhainya hukum. Bila hukum tidak dilangsungkan maka akan timbul kekacauan di semua bidang kehidupan. Untuk itu, harus diupayakan proses perlindungan beserta penegakan hukum.