Pengertian STNK Selendang Atau Istilah Motor Selendangan

Buat para bikers yang mau beli mobil atau motor bekas, usahakan hindari membeli mobil atau motor 'selendangan'. Supaya gak nyesel, kenali kata mobil atau motor 'selendangan' sebelum beli motor atau mobil bekas murah. Motor selendang dapat merugikan kalian sendiri loh.

Istilah 'selendangan' yakni motor atau mobil bodong maupun tanpa STNK dan BPKB juga penyebabnya macam-macam. Dan yang paling berjibun karena pembayarannya belum lunas secara kredit atau motor atau mobil hasil curian.

Biasanya motor atau mobil bodong ini berenigma pada surat-suratnya. Kayak motor ada STNK namun enggak BPKB atau bahkan enggak ada surat-suratnya

Nah terdapat sejumlah nama lain dari motor atau mobil bodong yang kudu bikers katahui. Salah satunya ialah nama motor atau mobil "selendangan".

Nama selendangan ini diapit dari kata benda selendang, yang umum buat gendong anak maupun untuk menyelimuti barang berharga. Adapun maksud dari motor selendangan, merupakan motor atau mobil yang STNK-nya dipalsukan dari data aslinya.

Biasanya bakal diubah dulu warna bodi dan beberapa part motor, baru isi data STNK-nya yang diubah, selepas itu baru dijual.

Data mobil atau motor dari STNK asli bakal diubah berdasarkan tanda-tanda juga kondisi motor dari hasil curian atau pelarian dari leasing sebab kreditnya macet.

Nah perbuatan ini masuk dalam grup tindak pidana karena upaya memalsukan surat. Hal itu dimuat dalam pasal 263, Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Hukumannya juga enggak main-main, yaitu kurungan penjara maksimal 6 tahun.

Adapun pasal tersebut berbunyi,

"Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam, jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun."

Sebetulnya masih melimpah kata lain, khusunya dalam bahasa Jawa. Semacam kata mobil atau motor "pedotan" dihadapi dari kata bahasa Jawa "pedot" yang artinya putus.

Nah bahwasanya nama ini sepadan untuk mobil atau motor dari leasing yang kreditnya macet alias sengaja diputus pembayaran angsurannya. Oleh karenanya para bikers sekalian, selalu waspada kalau ingin membeli motor bekas.

Ciri STNK Selendangan

Cara Bedakan STNK Asli dan Palsu

Memastikan keaslian Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) benar-benar penting. Terlebih tatkala ingin membeli kendaraan kayak mobil atau motor bekas.

Keaslian STNK paling berguna karena berkaitan dengan keabsahan kendaraan di jalan raya. STNK juga bakal jatuh tempo, juga STNK palsu maupun yang tidak cocok tidak bisa diperpanjang.

Ada sejumlah cara yang dapat dilantaskan untuk mengecek keaslian STNK sebelum membeli kendaraan atau motor bekas.

Cara ini cukup biasa dan gampang dilakukan. Biar demikian benar-benar tidak ada jaminan walaupun sudah dilakukan, STNK tersebut betul-betul asli.

1. Stiker hologram

Terdapat stiker hologram di STNK yang berada di sisi kanan dengan pemasangan halus. Hologram tersebut tidak akan berubah warna andaikata diterawang.

Sebaliknya, apabila hologram pada STNK nyatanya berubah warna saat diterawang, berarti surat itu palsu. Teknologi stiker hologram terkadang dimanfaatkan untuk menandakan keaslian dari barang.

2. Enggak ada cetakan ejaan STNK

Ciri lain dari STNK palsu merupakan tidak adanya ejaan STNK di sisi kanan. Kalau sahabat transkerja perhatikan, di sisi kanan surat ini ada lubang tipis yang berbentuk ejaan STNK. Tetapi di STNK palsu nyatanya tidak ada.

Inilah yang menjadi satu di antara penanda apakah STNK tersebut asli atau palsu.

3. Barcode

Barcode berisi data pemilik kendaraan pada STNK termuat barcode yang bila pemiliknya men-scan bakal memunculkan angka maupun identitas pemilik kendaraan.

Pembuatan barcode sungguh tidaklah susah seandainya ketimbang dengan cetakan ejaan STNK di sisi kanan surat. Akan tetapi yang mampu langsung membedakan STNK asli ataupun palsu yaitu saat di-scan.

Kalau asli, maka langsung muncul angka maupun identitas pemilik kendaraan. Akan tetapi jika palsu, maka barcode tersebut gak dapat di-scan.

Periksa nomor mesin kendaraan juga cocokkan dengan yang disatukan pada BPKB juga STNK. Manakala berbeda, mesti itu palsu.

Cara Mudah Mengenali STNK Palsu

Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) serta Surat Tanda Nomor Kendaraan alias STNK ialah dokumen yang mesti dijaga oleh pemilik kendaraan. STNK pun wajib dibawa ke manapun kawan-kawan transkerja pergi.

Sebab jikalau ada razia kendaraan, maka sahabat transkerja sanggup menunjukkan STNK tersebut sebagai bukti kepemilikan yang sah. Kayak halnya BPKB, STNK juga acap kali menjadi barang tiruan.

Sekiranya membeli kendaraan seken ataupun bekas, maka tingkat kecermatan harus dinaikkan. Soalnya sanggup saja penjual bermain curang dengan memalsukan STNK.

Umumnya, dengan harga kendaraan seken yang lebih sesuai kamu udah harus mulai curiga. Apakah surat kelengkapan kendaraan semacam STNK asli ataupun tidak.

Tiga Ciri

Ada tiga ciri yang dapat digunakan untuk membedakan apakah STNK tersebut asli ataupun palsu. Menurut laman MPM Honda Jatim, ciri pertama merupakan pada sisi kanan atas STNK ada stiker hologram halus.

Hologram tersebut gak akan berubah warna seandainya diterawang. Beberapa saat hologram pada STNK palsu bakal berubah warna andaikata diterawang.

Ciri kedua, pada sisi kanan ada lubang tipis berbentuk ejaan STNK. Sedangkan pada STNK palsu unsur tersebut tidak ada.

Ciri ketiga, adanya barcode yang andaikata di-scan maka bakal muncul angka atau identitas pemilik kendaraan. Bilamana barcode tersebut gak bisa di-scan, udah bisa dipastikan andaikata STNK tersebut palsu.

Cara Membedakan BPKB Asli dan Palsu Biar Gak Kena Tipu

memiliki mobil atau motor? Pastikan bahwasanya kawan-kawan transkerja memegang Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Tanpa dokumen tersebut, kendaraan kamu dapat dianggap bodong ataupun berasal dari hasil kejahatan.

Penting sekali buat sobat yang mau membeli motor ataupun mobil bekas untuk menegaskan ketersediaan BPKB. Gak main asal bawa pulang. Selain mengecek kualifikasi kendaraan yang akan dibeli, teman-teman wajib benar-benar memperhatikan BPKB tersebut asli ataupun palsu.

BPKB yaitu buku yang dikeluarkan atau diterbitkan Satuan Lalu Lintas Polri sebagai bukti kepemilikan kendaraan bermotor. Menjadi BPKB berperan sebagai dokumen penting, bukti bahwasanya kamu si pemilik kendaraan.

Andaikata motor ataupun mobil dijual serta sudah di tangan orang lain, maka pemilik baru wajib mengurus balik sebutan BPKB. Bersamaan dengan pendaftaran BPKB bakal diberikan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) juga Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

BPKB mesti disimpan pemilik dengan baik sebab selain jadi tanda pengenal kendaraan, BPKB juga dapat dijadikan jaminan ketika kamu meminjam uang ke bank atau orang lain. Sering sekali jadi jaminan gadai pada saat membutuhkan dana segar secara mendesak.

Tips Membedakan BPKB Asli serta Palsu

Anda kudu waspada, BPKB bisa dipalsukan. Lazimnya dilakukan tentang kendaraan hasil curian. Maka dari itu, enggak sampai tertipu. Cara membedakan BKPB asli dan palsu berdasarkan panduan dari Divisi Humas Polri berikut ini:

1. Lihat sampulnya

Sampul ataupun cover BPKB asli kelihatan lebih gelap. Sedangkan BPKB palsu berwarna agak buram ataupun tidak tampak jelas.

2. Amati hologramnya

Pada BPKB asli, tampilan hologram di halaman paling depan berwarna abu-abu serta jika diterawang, warnanya tak akan berubah. Berbeda dengan BPKB palsu. Warna hologram yang nampak di halaman paling depan berubah jadi kuning kala teman-teman transkerja terawang.

3. Perhatikan bagian identitas pemilik

Andaikan teman-teman transkerja perhatikan dengan lebih teliti, identitas pemilik BPKB gak terlihat mencurigakan, semisal seperti ada bekas cetakan ulang ataupun dihapus. Tetapi bandingkan dengan BPKB palsu.

Biasanya pada BKPB palsu sekadar merombak data kendaraan saja, sedangkan data pemilik tidak berubah. Kalaupun data pemilik berubah, umumnya akan tampak seperti sudah dicetak ulang.

4. Tengok halaman 14

Di halaman 14 BPKB, muncul lambang Korlantas Polri bila terkena sinar cahaya ultraviolet. Begitu diraba, kertas terasa kasar karena mengikuti logo Korlantas Polri yang timbul. Beberapa saat di BPKB palsu, ketika disinari cahaya yang sama, lambang Korlantas Polri enggak terlihat. Kertas pun terasa lembut atau tidak kasar ketika diraba.

5. Cek nomor serinya

Nomor seri di bawah hologram pada BPKB asli untuk membedakan domisili. Untuk detail lebih lanjut cuma ada di Korlantas Polri dan tidak dipublikasikan. Sedangkan di BPKB palsu, tulisan serta nomor seri yang tertera bakal berbeda dengan yang asli.

Syarat bikin BPKB Baru, Hilang, serta Rusak dan Biayanya

Syarat bikin BPKB Baru, Hilang, serta Rusak dan Biayanya

Membuat BPKB Baru

Untuk syarat bikin BPKB baru di Kantor Samsat untuk kendaraan bermotor yang diproduksi atau dirakit di dalam negeri, antara lain:

Mengisi formulir permohonan

Melampirkan tanda bukti identitas, dengan ketentuan:

1. Untuk individu: KTP serta surat kuasa bermeterai cukup buat yang diwakilkan orang lain

2. Buat badan hukum: Surat kuasa bermeterai cukup, memakai kop surat badan hukum serta ditandatangani pimpinan, juga stempel cap badan hukum yang bersangkutan; fotokopi KTP yang diberi kuasa; surat keterangan domisili; juga Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) serta NPWP yang dilegalisasi.

3. Buat instansi pemerintah: Surat kuasa bermeterai cukup, memakai kop surat instansi pemerintah, juga ditandatangani pimpinan juga stempel cap instansi yang bersangkutan; melampirkan fotokopi KTP yang diberi kuasa; faktur untuk BPKB.

Selain itu, sertifikat uji tipe juga Sertifikat Registrasi Uji Tipe Ranmor (SRUT); sertifikat NIK dari Agen Pemegang Merek (APM), kecuali kendaraan khusus tanpa sertifikat NIK; rekomendasi dari instansi yang berwenang di bidang pendayagunaan kendaraan bermotor untuk angkutan umum; juga hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan bermotor.

Penggantian BPKB yang Rusak

Isi formulir pendaftaran

Lampirkan KTP asli dan fotokopi pemilik kendaraan

Surat kuasa bermeterai untuk yang diwakilkan orang lain

BPKB yang rusak

Cek fisik kendaraan

Penggantian BPKB yang Hilang

Isi formulir pendaftaran

KTP asli juga fotokopi pemilik kendaraan

Surat kuasa bermeterai buat yang diwakilkan orang lain

Surat keterangan hilang dari unit regident lokasi BPKB diterbitkan

Surat pernyataan pemilik berkenaan BPKB yang hilang tidak terkait kasus pidana juga atau perdata di atas kertas bermeterai

STNK asli juga fotokopi

Bukti penyiaran pada media massa cetak sebanyak 3 kali berturut-turut dengan tenggang waktu sendiri-sendiri 1 minggu di media cetak yang berbeda

Cek fisik kendaraan (harus dihadirkan).

Biaya bikin BPKB

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 berkenaan Jenis serta Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, cost penerbitan BPKB ditetapkan sebesar:

Kendaraan bermotor roda 2 maupun roda 3

Baru = Rp225 ribu per penerbitan

Balik istilah = Rp225 ribu per penerbitan

Kendaraan bermotor roda 4 maupun lebih

Baru = Rp375 ribu per penerbitan

Balik istilah = Rp375 ribu per penerbitan.