Penjelasan yang Dimaksud Dengan Perlindungan Dan Penegakan Hukum

Jelaskan apa yang dimaksud dengan perlindungan dan penegakan hukum? Sebutan kata hukum berasal dari bahasa Arab : HUK'MUN yang artinya menetapkan. Arti hukum di dalam bahasa Arab ini mirip dengan pengertian hukum yang dikembangkan oleh kajian di dalam teori hukum, ilmu hukum serta sejumlah studi-studi sosial terhadap hukum.

Di dalam kamus Oxford disebutkan : “All the rules established by authority or custom for regulating the behavior of members of a community or country” yang artinya “Semua peraturan yang ditetapkan oleh otoritas ataupun kustom (adat maupun kebiasaan) untuk mengatur perilaku anggota komunitas maupun negara”.

Hukum  ialah sistem yang terutama di dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan, dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan didalam bidang politik, ekonomi serta masyarakat di dalam berbagai cara.

Serta bertindak sebagai perantara fundamental dalam hubungan sosial antar masyarakat tentang kriminalisasi di dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan teknik negara bisa menuntut pelaku di dalam konstitusi hukum menyuguhkan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia serta memperluas kekuasaan politik dan cara perwakilan mereka yang akan dipilih. Administratif hukum didayagunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah.

Hingga saat ini, belum tersedia kesepahaman dari para ahli terhadap pengertian hukum. Sudah berlimpah para ahli serta sarjana hukum yang mencoba untuk mempersembahkan pengertian ataupun definisi hukum, tetapi belum tersedia satupun ahli maupun sarjana hukum yang sanggup menyodorkan pengertian hukum yang bisa diterima oleh semua pihak.

Ketiadaan definisi hukum terang jadi kendala untuk mereka yang baru saja kepingin meneliti ilmu hukum, butuh pemahaman awal ataupun pengertian hukum secara lazim sebelum memulai untuk menginvestigasi apa itu hukum dengan beraneka macam aspeknya.

Seperti hukum di Indonesia yaitu komposit dari sistem hukum Eropa, hukum agama, serta hukum adat. beberapa besar sistem yang dianut, baik perdata atau pidana berbasis pada hukum Eropa, khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan tempat jajahan dengan nama Hindia-Belanda (Nederlandsch-Indie).

Hukum agama karena sebagian besar penduduk Indonesia menganut Islam, maka dominasi hukum maupun syariat Islam lebih tinggi terutamanya dibidang perkawinan, kekeluargaan, serta warisan.

Selain itu, di Indonesia juga berlaku sistem hukum adat yang diserap di dalam perundang-undangan maupun yurisprudensi, yang adalah penerusan dari aturan-aturan setempat dari masyarakat serta budaya-budaya yang tersedia di area nusantara.

Mungkin bagi masyarakat awam pengertian hukum itu enggak begitu penting. serta yang lebih berarti yakni penegakannya serta perlindungan hukum yang dideklamasikan kepada masyarakat. tapi, untuk mereka yang kepingin mengeksplorasi lebih lanjut soal hukum, mesti saja harus untuk mengerti pengertian hukum.

Berikut unsur unsur rumusan penegakan hukum secara umum:

  • Hukum mengatur tingkah laku maupun tindakan manusia didalam masyarakat.
  • Peraturan berisikan perintah serta larangan untuk menggarap sesuatu maupun tak mengadakan sesuatu. Hal ini dimaksudkan untuk mengatur perilaku manusia sehingga tak bersinggungan serta merugikan kepentingan umum.
  • Peraturan hukum ditetapkan oleh lembaga  maupun tubuh yang berwenang untuk itu. Peraturan hukum enggak dibangun oleh tiap-tiap orang melainkan oleh lembaga maupun tubuh yang sememangnya mempunyai kewenangan untuk memilah suatu aturan yang bersifat mengikat bagi masyarakat luas.
  • Penegakan aturan hukum bersifat memaksa. Peraturan hukum dibentuk bukan untuk dilanggar tetapi untuk dipatuhi. Untuk menegakkannya diatur pula berkenaan aparat yang berwenang untuk mengawasi serta menegakkannya sekalipun dengan tindakan yang represif. Meski demikian, kedapatan pula norma hukum yang bersifat fakultatif/melengkapi.
  • Hukum memliki sanksi serta setiap pelanggaran ataupun perbuatan melawan hukum akan dikenakan sanksi yang tegas. Sanksi juga diatur didalam peraturan hukum.

Hukum juga bisa dibagi di dalam berbagai bidang, antara lain:
a. Pidana/Hukum publik,
b. Hukum perdata/Hukum pribadi,
c. Hukum acara,
d. Hukum tata negara,
e. Hukum administrasi negara/Hukum tata usaha negara,
f. Hukum internasional,
g. Hukum adat,
h. Hukum islam,
i. Hukum agraria,
j. Hukum bisnis, dan
k. Hukum lingkungan

Perlindungan dan Penegakan Hukum Di Indonesia

Perlindungan serta pengegakan hukum disuatu negara, itu merupakan suatu keharusan supaya tercipta kedamaian, perdamaian, serta ketertiban di dalam negera tersebut. Hukum enggak dilaksanakan begitu saja, tetapi hukum mempunyai dasar-dasar yang kuat dari konstitusi. Begitu juga dengan Perlindungan serta penegakan hukum telah mesti juga mempunyai dasar hukum tertentu. Contohnya di dalam UUD 1945:

Praktik perlindungan serta penegakan hukum di indonesia: Tahukah kamu sistem hukum di Indonesia yang sesuai Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945?

Dalam laman daring Kementerian Pendidikan serta Kebudayaan RI, mengutip faktor-faktor yang memengaruhi penegakan hukum (2018) karya Soerjono Soekanto, Mochtar Kusumaatmadja menjabarkan mengenai pengertian hukum.

Menurut Mochtar, hukum gak saja ialah keseluruhan asas-asas serta kaidah-kaidah yang mengatur kehidupan manusia didalam masyarakat. Melainkan meliputi lembaga-lembaga (institutions) serta proses-proses yang memanifestasikan berlakunya kaidah-kaidah itu di dalam kenyataan.

Berdasarkan ketentuan di dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 1 ayat 3, "Negara Indonesia ialah negara hukum". Konsekuensinya, segala kehidupan kenegaraan selalu berdasarkan kepada hukum

Untuk memperhatika dan mengawasi hukum berjalan dengan tokcer maka dibentuklah lembaga peradilan. Sebagai layanan bagi masyarakat untuk memperoleh keadilan serta perlakuan yang sebaiknya di depan hukum.

Tugas warga negara adalah mengekspos sikap positif berkenaan proses perlindungan serta penegakan hukum di Indonesia.

Penegakan hukum gak bisa dipisahkan dari fisik peradilan (penegak hukum) serta hukumnya sendiri. Ketiganya jadi pilar yang saling kontributif serta tidak bisa dipisahkan.

Hukum itu berguna bila ditegakkan oleh lembaga peradilan. Sebaliknya, penegakan hukum tidak akan dapat berjalan andaikan tidak tersedia hukum sebagai landasan bagi lembaga peradilan didalam menegakkan hukum.

Tidak tersedia yang lebih primer dari ketiga hal itu. Maka dari itu, ketiganya perlu bekerja secara sinergis dan berjalan secara seimbang.

Menurut Soerjono Soekanto, perlindungan hukum pada dasarnya perlindungan yang disampaikan terhadap subyek hukum di dalam bentuk perangkan hukum.

Unsur-unsur perlindungan hukum yaitu:
  • Adanya perlindungan dari pemerintah kepada warganya
  • Jaminan kepastian hukum
  • Berkaitan dengan hak-hak warga negara
  • Adanya sanksi hukuman bagi pihak yang melanggarnya

Terdapat melimpah praktik perlindungan hukum di Indonesia. Berikut ini sejumlah contohnya:
  • Perlindungan konsumen didalam UU RI No. 8 Tahun 1999.
  • Perlindungan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI) meliputi hak cipta serta hak atas kekayaan industri di dalam UU RI No. 28 Tahun 2014 berkenaan Hak Cipta, UU RI No. 15 Tahun 2001 terhadap Merek, UU RI No. 13 Tahun 2016 mengenai Paten, UU RI No 29 Tahun 2000 mengenai Perlindungan Varietas Tanaman, serta lainnya.

Perlindungan hukum juga dinyatakan kepada tersangka sebagai pihak yang diduga sudah menjalankan pelanggaran hukum. Berkaitan dengan hak-hak tersangka yang wajib dikerjakan supaya sesuai dengan prosedur pemeriksaan sesuai peraturan perundang-undangan.

Soerjono Soekanto menyatakan, keberhasilan proses perlindungan serta penegakan hukum bergantung pada sejumlah faktor yakni:
  • Hukumnya yaitu undang-undang yang dibentuk enggak boleh bertentangan dengan ideologi negara. Penyusunan undang-undang juga mesti ditata sesuai keinginan serta kondisi masyarakat di mana undang-undang tersebut diberlakukan.
  • Penegak Hukum, ialah pihak-pihak yang secara langsung terlibat di dalam penegakan hukum kudu mengaktifkan tugasnya sesuai tugas masing-masing secara profesional.
  • Masyarakat, merupakan masyarakat wajib memahami serta mengerti hukum yang berlaku dan menaati dengan penuh kesadaran.
  • prasarana maupun prasarana yang menyokong penegakan hukum mencakup tenaga manusia yang terdidik serta terampil, organisasi yang baik, perangkat yang memadai, finansial yang cukup, serta lain-lain.
  • Kebudayaan yang mencakup nilai-nilai yang mendasari hukum yang berlaku, konsepsi-konsepsi abstrak emngenai apa yang dianggap baik sehingga dianut serta apa yang dianggap buruk sehingga dihindari.

Di Indonesia tersedia dua isu berarti terkait perlindungan serta penegakan hukum merupakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) serta praktik korupsi, kolusi serta nepotisme (KKN). Contoh isu pelanggaran HAM yakni:
  • Peristiwa Tanjung Priok
  • Peristiwa Semanggi
  • Peristiwa Talangsari
  • Peristiwa Trisakti
  • Peristiwa Tragedi Mei
  • Kasus penutupan gereja
  • Penyerangan Lapas
  • Terorisme
  • Penyerangan para pekerja jembatan serta jalan di Papua

Praktik korupsi, kolusi serta nepotisme dan kompromi masih berlangsung yang melibatkan berlimpah pejabat pemerintah. Contoh isu KKN yakni:
  • Kasus BLBI (2004)
  • Skandal Bank Century serta Proyek Hambalang (2012)
  • Kasus suap pembangkit listrik di Sulawesi Selatan dan kasus korupsi dana bantuan sosial serta penyelewengan dana di Kementerian ESDM (2015)
  • Kasus korupsi E-KTP (2017)
  • Kasus gratifikasi Gubernur Jambi Rp 110 miliar, OTT Bupati Cianjur serta sejumlah keadaan gratifikasi lain (2018)

Kasus-kasus tersebut ialah imbas dari tidak dipatuhainya hukum. Bila hukum gak digelar maka akan berlangsung kekacauan di semua bidang kehidupan. Untuk itu, harus diupayakan proses perlindungan serta penegakan hukum.

Perlindungan Hukum

Dalam kamus besar Bahas Indonesia Perlindungan berasal dari kata lindung yang mendapati arti mengayomi, membendung, mempertahankan, serta membentengi. Sedangkan Perlindungan berarti konservasi, pemeliharaan, penjagaan, asilun, serta bunker. Pengertian perlindungan didalam ilmu hukum yakni suatu bentuk fasilitas yang wajib digarap oleh aparat penegak hukum ataupun aparat keamanan untuk menyodorkan rasa aman, baik tubuh ataupun mental, kepada korban serta sanksi dari ancaman, gangguan, teror, serta kekerasan dari pihak manapun yang disampaikan pada tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan, serta atas pemeriksaan di sidang pengadilan.

Perlindugan hukum ialah segala upaya pemerintah untuk menjamin adanya kepastian hukum sebagai segala upaya pemerintah untuk menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada warganya supaya hak-haknya sebagai seorang warga negara tidak dilanggar, serta bagi yang melanggarnya akan bisa dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

Aristoteles menyatakan bahwasanya manusia ialah “zoon politicon”, makhluk social maupun makhluk bermasyarakat, oleh sebab tiap anggota masyarakat mendapati hubungan antara satu dengan yang lain. Sebagai makhluk sosial maka sadar maupun tak sadar manusia selalu menyelenggarakan perbuatan hukum (rechtshandeling) serta hubungan hukum (rechtsbetrekkingen).

Tiap hubungan hukum pasti menyulut hak serta kewajiban, selain itu masingmasing anggota masyarakat pasti memiliki hubungan kepentingan yang berbeda-beda serta saling berhadapan ataupun berlawanan, untuk merampingkan ketegangan serta konflik maka tampil hukum yang mengatur serta melindungi kepentingan tersebut yang dinamakan perlindungan hukum. Perlindungan hukum adalah suatu perlindungan yang diriwayatkan terhadap subyek hukum di dalam bentuk alat-alat hukum baik, yang bersifat preventif atau yang bersifat represif, baik yang tertulis ataupun tidak tertulis.

Dengan kata lain perlindungan hokum sebagai suatu gambaran dari peran hokum. yakni konsep dimana hukum bisa menyerahkan suatu keadilan, ketertiban, kepastian, kemanfaatan serta kedamaian. di dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 yakni segala upaya yang diarahkan untuk menyodorkan rasa aman kepada korban yang dikerjakan oleh pihak keluarga, advokat, lembaga sosial, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, maupun pihak lainnya baik beberapa saat ataupun berdasarkan penetapan pengadilan.

Sedangkan perlindungan yang tertuang didalam Peraturan Pemerintah No.2 Tahun 2002 ialah suatu bentuk sarana yang wajib ditunaikan oleh aparat penegak hukum ataupun aparat keamanan untuk menyodorkan rasa aman baik badan ataupun mental, kepada korban serta saksi, dari ancaman, gangguan, teror, serta kekerasan dari pihak manapun, yang dideklamasikan pada tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan, serta ataupun pemeriksaan di sidang pengadilan.

Penegakan Hukum

Penegakan hukum ialah proses digarapnya upaya untuk memfungsikan norma hukum secara nyata sebagai pedoman perilaku di dalam bermasyarakat serta bernegara. Penegakan Hukum (Law Nforcement) didalam arti luas mencakup aktivitas untuk melaksanakan serta menerapkan hukum dan menjalankan tindakan hukum tentang setiap pelanggaran maupun penyimpangan hukum yang digelar oleh subjek hukum, baik melalui prosedur peradilan atau melalui prosedur arbitrase serta mekanisme penyelesaian sengketa lainnya (Alternative Desputes or Conflicts Resolution).

Bahkan, di dalam pengertian yang lebih luas lagi, kesibukan penegakan hukum mencakup pula segala aktifitas yang dimaksudkan supaya hukum sebagai peralatan kaidah normatif yang mengatur serta mengikat para subjek hukum didalam segala aspek kehidupan bermasyarakat serta bernegara betul-betul ditaati serta betul-betul dikerjakan sebagaimana mestinya.

Di dalam arti sempit, penegakan hukum itu menyangkut aktivitas penindakan tentang setiap pelanggaran maupun penyimpangan tentang peraturan perundang-undangan, khususnya yang lebih sempit lagi melalui proses peradilan pidana yang melibatkan tugas aparat kepolisian, kejaksaan, advokat maupun pengacara, serta badan-badan peradilan.

Karena itu, didalam arti sempit  aktor-aktor baku yang peranannya amat menonjol didalam proses penegakan hukum itu yakni polisi, jaksa, pengacara serta hakim. Para penegak hukum ini bisa diawasi pertama tama sebagai orang ataupun unsur manusia dengan kualitas, kualifikasi, serta kultur kerjanya masing-masing. di dalam pengertian demikian permasalahan penegakan hukum tergantung aktor, pelaku, pejabat ataupun aparat penegak hukum itu sendiri. Kedua, penegak hukum bisa pula diikuti sebagai institusi, fisik ataupun organisasi dengan kualitas birokrasinya sendiri-sendiri.

Dalam kaitan itu kita meninjau penegakan hukum dari kacamata kelembagaan yang pada faktanya, belum terinstitusionalisasikan secara rasional serta impersonal (Institutionalized). tetapi, kedua perspektif tersebut wajib diketahui secara komprehensif dengan meninjau pula keterkorespondensinya satu serta yang lainnya dan keterpertaliannya dengan beragam faktor serta elemen yang terkait dengan hukum itu sendiri sebagai suatu sistem yang rasional.

Profesi hukum wajib ditata kembali serta ditingkatkan mutu serta kesejahteraannya. Para profesional hukum itu antara lain meliputi :
a. Legislator (Politisi)
b. Perancang hukum (Legal drafter)
c. Konselor hukum
d. Advokat
e. Notaris
f. Pejabat pembuat akta tanah
g. Polisi
h. Jaksa
i. Panitera
j. Hakim
k. Arbiter maupun wasit

Untuk menaikkan kualitas profesionalisme masing-masing profesi tersebut, dipakai system sertifikasi nasional serta standarisasi, termasuk tentang dengan system kesejahteraannya. Disamping itu juga digunakan program pendidikan serta pelatihan terpadu yang sanggup terus menerus  membina sikap mental, memajukan pengetahuan serta keandalan professional aparat hukum  tersebut.

Agenda pengembangan kualitas professional dikalangan profesi hukum ini wajib dipisahkan dari program pembinaan pegawai  administrasi di lokasi  lembaga-lembaga  hukum tersebut,  kayak di pengadilan atau di lembaga perwakilan rakyat. Dengan demikian, orientasi pertumbuhan mutu aparat hukum ini bisa sungguh-sungguh dikembangkan secara terarah serta berkesinambungan. Di samping itu, pembinaan kualitas profesional aparat hukum ini bisa pula dilancarkan melalui kepesatan keberdayaan organisasi profesinya masing-masing, semacam Ikatan Hakim Indonesia, Ikatan Notaris Indonesia, serta sebagainya.

Dengan demikian, kualitas hakim bisa ditingkatkan melalui tugas Mahkamah Agung disatu pihak serta melalui peran Ikatan Hakim Indonesia dilain pihak. Disamping itu, agenda penegakan hukum juga membutuhkan kepemimpinan di dalam semua tingkatan yang memenuhi dua syarat. Pertama, kepemimpinan diharapkan bisa jadi penggerak yang manjur untuk tindakan-tindakan penegakan hukum yang pasti. Kedua, kepemimpinan tersebut diharapkan bisa jadi teladan bagi kategori yang dipimpinnya masing-masing terhadap integritas kepribadian orang yang taat aturan.

satu di antara aspek berguna didalam rangka penegakan hukum yaitu proses pembudayaan, pemasyarakatan, serta pendidikan hukum (Law Socialization and Law Education). Tanpa didukung oleh kesadaran, pengetahuan serta pemahaman untuk para subjek hukum didalam masyarakat, gak mungkin suatu norma hukum bisa diharapkan tegak serta ditaati. Sebab itu, agenda pembudayaan, pemasyarakatan serta pendidikan hukum ini kudu dikembangkan tersendiri di dalam rangka perwujudan ide negara hukum di masa depan. sejumlah factor yang terkait dengan soal ini yakni:
a. Pembangunan serta pengelolaan sistem serta infrastruktur informasi hukum yang berbasis teknologi informasi (Information Ttechnology)
b. Pertumbuhan upaya publikasi, komunikasi serta sosialisasi hukum
c. Pengembangan pendidikan serta pelatihan hukum, dan
d. Pemasyarakatan citra serta keteladanan-keteladanan dibidang hukum.

Di dalam rangka komunikasi hukum, wajib dikhususkan kembali keperluan adanya media digital serta elektronika, baik radio, televisi ataupun jaringan internet serta media lainnya yang dimiliki serta dikelola khusus oleh pemerintah. berkenaan televisi serta radio bisa disebutkan bahwa televisi serta radio swasta telah sangat berjibun serta karena itu, kemungkinan terjadinya dominasi arus informasi sepihak dari pemerintah kayak terjadi selama masa Orde Baru tidak mungkin lagi terjadi. sebab itu, sumber informasi dari masyarakat serta dari pemodal telah tersedia sungguh-sungguh berjibun serta beragam.

akan tetapi, arus informasi dari pemerintah kepada masyarakat, khususnya terhadap dengan pendidikan serta pemasyarakatan hukum terasa sangat kurang. Untuk itu, pembangunan media khusus tersebut dirasakan benar-benar dibutuhkan. Kebijakan seperti ini wajib dipertimbangkan termasuk tentang kemungkinan memperkuat kedudukan TVRI serta RRI sebagai media pendidikan hukum kayak yang dimaksud.

Masalah penegakan hukum di Indonesia saat ini runcing kebawah tumpul ke atas Komitmen Indonesia sebagai negara hukum pun selalu serta cuma dideklamasikan secara tertulis didalam pasal 1 ayat 3 UUD 1945 hasil amandemen. Dimanapun juga, suatu Negara memerlukan Negaranya mendapati penegak- penegak hukum serta hukum yang adil serta tegas serta bukan tebang pilih. Enggak ada suatu sabotase, diskriminasi serta pengistimewaan didalam mengendalikan setiap kasus hukum baik pidana ataupun perdata. Seperi kata di atas, ‘Runcing Kebawah Tumpul Keatas’ itulah nama yang betul untuk mengartikan pra syarat penegakkan hukum di Indonesia.

Saya yakin niscaya seluruh rakyat Indonesia juga meninjau kenyataanya. situasi Hukum di Indonesia saat ini lebih sering menuai kritik daripada pujian. bermacam-macam kritik diarahkan baik yang  berkaitan dengan penegakkan hukum , kesadaran hukum , kualitas hukum, ketidakjelasan beraneka ragam hukum yang berkaitan dengan proses berlangsungya hukum serta juga lemahnya penerapan beraneka ragam peraturan. Kritik begitu sering dilontarkan berkaitan dengan penegakan hukum di Indonesia.

Kebanyakan masyarakat kita bakal bicara kalau hukum di Indonesia itu bisa dibeli, yang menang mereka yang mendapati jabatan, kata serta kekuasaan, yang memiliki uang melimpah niscaya aman dari gangguan hukum walau aturan negara dilanggar. tersedia pengakuan di masyarakat kalau sebab hukum bisa dibeli maka aparat penegak hukum tidak dapat diharapkan untuk melaksanakan penegakkan hukum secara menyeluruh serta adil. Sejauh ini, hukum enggak saja dilangsungkan sebagai rutinitas  belaka tapi tetapi  juga dipermainkan kayak barang dagangan.

Hukum yang semestinya jadi alat pembaharuan masyarakat, sudah berubah jadi seperti machine pembunuh sebab didorong oleh perkakas hukum yang morat-marit serta carut marut. Praktik penyelewengan didalam proses penegakan hukum seperti, mafia hukum di peradilan, peradilan yang diskriminatif maupun rekayasa proses peradilan yakni realitas yang sederhana ditemui di dalam penegakan hukum di negeri ini. Berbeda halnya dengan kasus-kasus yang hukum dengan tersangka serta terdakwa orang-orang yang memiliki kekusaan, jabatan serta nama.

Proses hukum yang digelar begitu berbelit-belit serta terkesan menunda-nuda. Seakan-akan masyarakat selalu disuguhkan sandiwara dari tokoh-tokoh Negara tersebut. kualifikasi yang demikian maupun katakanlah kualitas dari penegakan hukum (law enforcement) yang buruk semacam itu akan amat berpengaruh besar tentang kesehatan serta kapasitas demokrasi Indonesia. Mental rusak para penegak hukum yang memperjualbelikan hukum sama artinya dengan mencederai keadilan.

Merusak keadilan ataupun bertindak tak adil niscaya saja yakni tindakan gegabah melawan kehendak rakyat. Pada pra syarat tertentu, ketika keadilan terus menerus dihindari  bukan tak mungkin pertahanan serta keamanan bangsa jadi taruhannya. Ketidakadilan bakal mengakibatkan pelbagai tindakan alami berupa perlawanan-perlawanan yang sanggup terwujud ke di dalam berbagai aksi-aksi anarkis ataupun kekerasan yang kontra produktif berkenaan pembangunan bangsa. Dengan kata lain, situasi ketidakadilan ataupun kegagalan mendatangkan keadilan melalui hukum menjadi satu di antara titik problem yang kudu segera ditangani serta negara perlu telah mendapati kertas biru ataupun blue print untuk bisa menciptakan semacam apa yang dicita-citakan pendiri bangsa ini.

tapi mental serta moral korup yang merusak dan sikap mengabaikan ataupun tidak hormat tentang sistem hukum serta tujuan hukum dari pada bangsa Indonesia, yang mendapati tatanan hukum yang baik, sebagai gambaran bahwasanya penegakkan hukum ialah karakter ataupun jati diri bangsa Indonesia sesuai apa yang terkandung didalam isi dari Pancasila serta Pembukaan Undang Undang Dasar 1945.

Dengan situasi serta kondisi kayak sekarang ini norma serta kaidah yang sudah bergerasar kepada rasa egoisme serta individual tanpa memikirkan orang lain, dari sinilah nilai ketidakadilan akan meninggikan aksi anarkisme, serta kekerasan yang jelas-jelas tidak sejalan dengan karakter bangsa yang penuh mendapati asas musyawarah untuk mufakat semacam yang terkadung serta tersirat didalam isi Pancasila. andaikata dikaji serta ditelaah secara mendalam, setidaknya termuat tujuh faktor penghambat penegakan hukum di Indonesia.

Ketujuh factor tersebut yaitu sebagai berikut:
  1. Lemahnya Political will serta Political action para pemimpin negara ini, untuk jadi hukum sebagai panglima didalam penyelenggaraan pemerintahan. Dengan kata lain, supremasi hukum masih sebatas retorika serta jargon politik yang didengung-dengungkan pada saatkampanye
  2. Peraturan perundang-undangan yang tersedia saat ini masih lebih merefleksikan kepentingan politik penguasa ketimbang kepentingan rakyat.
  3. Kurangnya integritas moral, kredibilitas, profesionalitas serta kesadaran hukum aparat penegak hukum (Hakim, Jaksa, Polisi serta Advokat) didalam menegakkan hukum.
  4. Terbatasnya prasarana serta prasana dan pelayanan yang membantu kelancaran proses penegakan hukum.
  5. Tingkat kesadaran serta budaya hukum masyarakat yang masih rendah dan kurang respek tentang hukum.
  6. Paradigma penegakan hukum masih positivis-legalistis yang lebih mengutamakan tercapainya keadilan formal (Formal justice) daripada keadilan substansial (Substantial justice).
  7. Kebijakan (Policy) yang dilalui bagi para pihak terkait (Stakeholders) di dalam memecahkan permasalahan penegakan hukum masih bersifat parsial, tambal sulam, gak komprehensif serta tersistematis.

Mencermati beraneka ragam problem yang menghambat proses penegakan hukum sebagaimana diuraikan di atas. Langkah serta strategi yang sangat mendesak (urgent) untuk dilaksanakan saat ini sebagai solusi berkenaan permasalahan tersebut yakni melangsungkan pembenahan serta penataan tentang sistem hukum yang ada. Sebagai orang Indonesia, negeri ini sangat butuh penegakkan hokum yang adil serta tegas. tidak ada diskriminasi didalam penegakkanya, warga Indonesia begitu haus dengan penegakkan hukum yang adil. kayak pepatah mengungkapkan di dalam menyelenggarakan penegakkan hukum " Menegakkan Benang Basah " oleh karena itu supaya seluruh anak bangsa Indonesia melaksanakan perubahan ( reform ) didalam melaksanakan perbuatan hukum yang dicita citakan serta jangan tersedia lagi rasa individualisme, egoisme yang wajib diadakan oleh masyarakat. Indonesia yaitu suatu kebersamaan melawan kejahatan yang mampu menghancurkan sendi sendi kehidupan social.

Hal inilah yang yaitu peranan pemerintah agar gak berlangsung perpecahan di negeri ini mengingat dimana mana timbul konflik masyarakat sebab ketidakadilan kayak halnya kasus di Papua, Bima, Lampung serta berlimpah lagi wilayah di Indonesia ini yang bisa menimbulkan konflik nasional serta hal ini bukan cuma tanggung jawab pemerintah sebagai regulator tetapi ialah kewajiban seluruh bangsa Indonesia dan lembaga lembaga sosial. di dalam praktiknya antara Politik serta Hukum sungguh-sungguh sulit dipisahkan, karena setiap suatu rezim yang sedang berkuasa disetiap negara memiliki “politik hukum” sendiri di dalam melaksana konsep tujuan pemerintahannya khususnya yang berhubungan dengan pembangunan serta kebijakan-kebijakan politiknya baik dalam negeri atau di luar negeri.

Maka jangan heran andaikan di negeri ini begitu terbentuk pergantian Pemerintahan yang dijalani adanya pergantian para menteri. Maka aturan serta kebijakan yang diimplementasikannya juga ikut berganti, serta setiap kebijakan politik perlu membutuhkan dukungan berupa payung hukum yang yaitu politik hukum dari kekuasaan rezim yang sedang berkuasa supaya rezim tersebut mempunyai landasan yang sah dari konsep serta strategi politik pembangunan yang dikerjakannya. Strategi politik didalam memperjuangkan politik hukum tersebut wajib digarap dengan mengindahkan etika serta moral politik. Adapun “Etika Politik” mesti diketahui didalam konteks “etika serta moral secara umum”. Bicara mengenai “etika serta moral” setidaknya terdiri dari tiga hal, yaitu:
a. Etika serta moral Individual yang lebih menyangkuttanggung jawabserta sikap manusia tentang dirinya sendiri. satu di antara prinsip yang secara khusus relevan di dalam etika individual ini yakni prinsip integrasi pribadi, yang menguraikan tentang perilaku individual tertentu didalam rangka membela dan melindungi istilah baiknya sebagai pribadi yang bermoral.
b. Etika moral sosial yang mengacu padatanggung jawabserta hak, sikap serta pola perilaku manusia sebagai makhluk sosial didalam interaksinya dengan sesamanya. niscaya saja sebagaimana hakikat manusia yang bersifat ganda, yaitu sebagai makhluk individual serta sosial.
c. Etika klasifikasi Hidup yang berkaitan dengan hubungan antara manusia baik sebagai makhluk individu atau sebagai klasifikasi dengan kasta alam yang lebih luas.

Indonesia sebagai negara yang berdasarkan Hukum yang keberadaannya yakni produk dari “keputusan politik” dari politik hukum sebentuk rezim yang sedang berkuasa, sehingga tak bisa dihindarkan didalam proses penegakan hukum secara implisit ‘campur tangan rezim yang berkuasa’ niscaya ada. justru system Pemerintahan Indonesia di dalam konteks “Trias Politica” penerapannya tidaklah murni, dimana antara Legislatif, Eksekutif serta Yudikatif keberadaannya enggak berdiri sendiri. Indonesia mengimplementasikan konsep trias politica di dalam bentuk ‘sparation of powers’ (pemisahan kekuasaan) bukan ‘division of power’ (pembagian kekuasaan). Dimana tanpak dalam proses pembuatan undang-undang peranan pemerintah begitu dominan menetapkan diberlakukannya hukum serta Undang Undang dinegri ini.

Kenyataan ini memang bisa memicu ketidak puasan rakyat di dalam proses penegakan hukum di Indonesia apa lagi di sisi lain para politikus di negeri ini kurang mengetahui serta menghormati “etika politik” saat mereka mengemban proses demokrasi yang selalu condong melanggar hukum serta aturan main yang mereka sepakati sendiri, sehingga tak berlebihan berjibun yang mempertanyakan moral politik dari para politikus bangsa ini.

Ekses dari ketidakpuasan rakyat dalam praktik demokrasi serta penegakan hukum yang tumbuh selama ini sudah memunculkan fenomena distrust serta disintegrasibangsa yang pada gilirannya mengancam keutuhan NKRI. Tidaklah heran sejak tahun 2001, MPR-RI mengeluarkan Ketetapan MPR RI No. VI/MPR/2001 terhadap Etika Kehidupan Berbangsa. Dimana lahirnya TAP ini, dipengaruhi oleh lemahnya pemahaman tentang etika berbangsa, bernegara, serta beragama.

Munculnya kekahwatiran para wakil rakyat di MPR tersebut terungkap sejak terjadinya krisis multidimensi yang memunculkan ancaman yang serius mengenai persatuan bangsa, serta terjadinya kemunduran pelaksanaan etika kehidupan berbangsa. Hal itu tampak dari konflik sosial yang berkepanjangan, berkurangnya sopan santun serta budi luhur di dalam pergaulan sosial, melemahnya kejujuran serta sikap amanah didalam kehidupan berbangsa, pengabaian berkenaan ketentuan hukum serta peraturan perundang-undangan Yang berlaku dinegri ini.

Jadi etika politik pada gilirannya mempunyai kontribusi yang kuat bagi baik tidaknya proses penegakan hukum di negeri ini, bahkan moral para penegak hukum yang telah terlanjur bobrok, maka gak dapat dipungkiri lengkaplah telah runyamnya penegakan hukum di negeri tercinta Indonesia.

Maka sebelum terlanjur parah serta tidak tertolong lagi, mau enggak mau kita semua mesti segera memproduksi moral bangsa ini, beri rakyat contoh serta suri teladan yang baik dari para Penguasa, para Politikus, para Tokoh masyarakat serta Agama, bangun system pendidikan dengan mengedepankan pendidikan akhlak serta kepribadian menjadi hal yang juga turut menetapkan lulus tidaknya para Siswa serta Mahasiswa, tanpa budaya etika serta moral yang dipegang generasi penerus pada gilirannya Indonesia mesti akan hancur sebagai negara yang berdaulat serta bermartabat, bahkan rakyat akan menikmati nasibnya akan jauh lebih buruk daripada saat-saat warga Indonesia dijajah oleh Belanda dahulu.

Yang Dimaksud Perlindungan Dan Penegakkan Hukum?

Yang dimaksud perlindungan hukum ialah bahwasanya didalam proses penegakan hukum, hukum berperan untuk melindungi, menjamin, dan memelihara seluruh kepentingan masyarakat yang heterogen.

Yang dimaksud penegakan hukum yakni kalau di dalam proses penegakan hukum, hukum berperan untuk menegakan serta menetapkan berfungsinya norma-norma hukum supaya setiap bentuk pelanggaran mendapati pedoman khusus untuk bisa diselesaikan serta ditangani.

PERLINDUNGAN HUKUM
Maksud perlindungan hukum yaitu, bahwasanya di dalam proses penegakan hukum, hukum berguna untuk melindungi masyarakat. Sehingga seluruh kepentingan masyarakat yang heterogen bisa terjamin serta terpelihara.

PENEGAKAN HUKUM
Maksud penegakan hukum yaitu, kalau di dalam proses penegakan hukum, hukum berguna untuk menegakan ataupun memilih berfungsinya norma-norma hukum secara nyata. Sehingga setiap bentuk pelanggaran bisa mempunyai pedoman khusus didalam penanganannya serta penyelesaiannya.