Sanksi Pidana Atau Denda Tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing, Anak, Jam Kerja, Upah Kerja, Demo Mogok Kerja, Dan Phk

Pengusaha Dapat Dikenakan Sanksi Pidana atau Denda jika melanggar ketentuan Perundang-undangan sebagai berikut:

- Pasal 42 ayat 1 dan ayat 2
Tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang berbunyi:
   Pasal 42 ayat 1
"Setiap pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib memiliki izin tertulis dari menteri atau penjabat yang ditunjuk."
Pasal 42 ayat 2
"Pemberi kerja orang perseorangan dilarang mempekerjakan tenaga kerja asing"

- Pasal 68 Tentang Anak
"Pengusaha dilarang mempekerjakan anak."

- Pasal 69 ayat 2 Tentang Anak
"Pengusaha yang mempekerjakan anak pada pekerjaan ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat 1 harus memenuhi persyaratan:
a. Izin tertulis dari orang tua atau wali;
b. Perjanjian kerja antara pengusaha dengan orang tua atau wali;
c. Waktu kerja maksimum 3 (tiga) jam;
d. Dilakukan pada siang hari dan tidak mengganggu waktu sekolah;
e. Keselamatan dan kesehatan kerja;
f. Adanya hubungan kerja yang jelas; dan
g. Menerima upah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

- Pasal 80 Tentang Waktu Kerja
"Pengusaha wajib memberikan kesempatan yang secukupnya kepada pekerja/buruh untuk melaksanakan ibadah yang di wajibkan oleh agamanya."

Pasal 82 ayat 1
"pekerja/buruh Perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 (satu setengah) bulan sebelum saatnya melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan."

Pasal 82 ayat 2
"Pekerja/buruh perempuan yang mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh istirahat 1,5 (satu setengah) bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan.

Pasal 90 ayat 1 Tentang Pengupahan
"pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum sebagaimana di maksud dalam pasal 89"

Pasal 143 ayat 1 Tentang Demo Mogok Kerja
" Siapapun tidak dapat menghalang-halangi pekerja/buruh  dan serikat pekerja/serikat buruh untuk menggunakan hak mogok kerja yang dilakukan secara sah, tertib, dan damai."

Pasal 143 ayat  2
"Siapapun dilarang melakukan penangkapan dan/atau penahanan terhadap pekerja/buruh dan pengurus serikat pekerja/serikat buruh yang melakukan mogok kerja secara sah, tertib, dan damai sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 160 ayat 4
"Dalam hal pengadilan memutuskan perkara pidana sebelum masa 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 ayat 3 berakhir dan pekerja/buruh dinyatakan tidak bersalah, maka pengusaha wajib mempekerjakan pekerja/buruh kembali."

Pasal 160 ayat 7
"Pengusaha wajib membayar kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 ayat 3 dan ayat 5, uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan pasal 156 ayat 3 dan uang penggantian hak sesuai ketentuan dalam Pasal 156 ayat 4."

Barang siapa yang Melanggar ketentuan di atas Dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp.100.000.000,000 ( seratus juta rupiah ) dan paling Banyak Rp.400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).
Tindakan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 185 ayat 1 merupakan tindakan pidana kejahatan.
(Pasal 185 ayat 1 dan ayat 2)
Bunyi Pasal 185 ayat 1 dan ayat 2 Baca Di 

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2003
TENTANG KETENAGAKERJAAN