Transkerja.com -
Perselisihan Hubungan Industrial di suatu perusahaan tempat kita bekerja mungkin sahabat transkerja pernah mengalami perbedaan pendapat antara pihak pekerja yaitu sahabat transkerja sebagai orang yang bekerja dengan perusahaan, dalam hal
Perselisihan Hubungan Industrial ini yang pa…
Continue to read
Pasal 190 ayat 1
Menteri atau penjabat yang di tunjuk mengenakan
sanksi administratif atas pelanggaran ketentuan-ketentuan sebagaimana di atur dalam
pasal 5, pasal 6, pasal 15, pasal 25, pasal 38 ayat 2, pasal 45 ayat 1, pasal 47 ayat 1,
pasal 48, pasal 87, pasal 106, pasal 126 ayat 3, dan pasa…
Continue to read
PENEMPATAN TENAGA KERJA
Pasal 35 ayat 2
"Pelaksanaan penempatan tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat pasal 35 ayat 1 wajib memberikan perlindungan sejak rekrutmen sampai penempatan tenaga kerja."
Pasal 35 ayat 3
"pemberi kerja sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 ayat 1 dalam …
Continue to read
Pengusaha Dapat Dikenakan Sanksi Pidana atau Denda jika melanggar ketentuan Perundang-undangan sebagai berikut:
-
Pasal 42 ayat 1 dan ayat 2
Tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang berbunyi:
Pasal 42 ayat 1
"Setiap pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib memiliki izin …
Continue to read
Ketentuan Pidana Pasal 183 (1). Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 74 yang berbunyi:
Pasal 74 ayat 1 siapapun dilarang mempekerjakan dan melibatkan anak pada pekerjaan-pekerjaan yang terburuk. Pasal 74 ayat 2 pekerjaan-pekerjaan yang terburuk yang di maksud dalam ayat (1)…
Continue to read
Lembaga Kerja Sama Bipartit Pasal 106
(1). Setiap perusahaan yang mempekerjakan 50 (Lima Puluh) orang pekerja/buruh atau lebih wajib membentuk kerja sama bipartit.
(2). Lembaga kerja sama bipartit sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat 1 berfungsi sebagai forum komunikasi, dan konsultasi mengenai…
Continue to read
Serikat Pekerja/Serikat Buruh Pasal 104
(1). Setiap pekerja/buruh berhak membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh.
(2). Dalam meleksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 102, serikat pekerja/serikat buruh berhak menghimpun dan mengelola keuangan serta mempertanggungjawabk…
Continue to read
Pasal 102
(1). Dalam melaksanakan hubungan industrial, pemerintah mempunyai fungsi menetapkan kebijakan, memberikan peleyanan, melaksanakan pengawasan, dan melakukan penindakan terhadap pelanggaran peraturan perundang - undangan ketenagakerjaan.
(2). Dalam melaksanakan hubungan industrial, pekerja/…
Continue to read