Cara Mengetahui Besaran Pajak Mobil

Setiap pemilik kendaraan bermotor di Indonesia wajib membayarkan pajak atas kendaraan yang dimiliki. 

Besaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) disesuaikan dengan faktor nilai, bobot potensi kerusakan jalan, juga pencemaran yang berisiko ditimbulkan dari penerapan kendaraan. 

Maka dari itu, sahabat transkerja tentu memiliki kewajiban nilai pajak kendaraan yang berbeda dari satu dan lainnya. Lantas, bagaimana cara mengenal jumlah pajak yang mesti teman-teman bayarkan? 

Jenis Pajak Kendaraan

Sebelum memeriksa tahu berapa besar pajak kendaraan yang jadi tanggung jawab teman-teman, sebaiknya sobat kenali dulu jenis pajak kendaraan yang berlaku di Indonesia.

Jenis pajak ini terbagi jadi dua, yakni pajak tahunan serta lima tahunan. Berikut uraiannya sendiri-sendiri pajak kendaraan.  

1. Pajak tahunan

Pajak tahunan lazimnya diberlakukan untuk pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Sahabat dapat membayar pajak melalui kantor Samsat terdekat atau secara online melalui website.

Persyaratan yang harus dibawa pada saat mengurus pajak tahunan ialah STNK asli, BPKB, KTP asli, juga uang pembayaran. 

2. Pajak lima tahunan

Pajak lima tahunan berlaku untuk pembaruan STNK sekaligus pelat kendaraan. Sama kayak pajak tahunan, kamu sanggup datang ke kantor Samsat untuk membayar. Persyaratan yang perlu dibawa yakni STNK, KTP, BPKB, formulir untuk cek fisik kendaraan, dan uang pembayaran. 

Besaran Pajak Kendaraan yang perlu Dibayarkan

Wajib sahabat ketahui bahwa pajak mobil bersifat progresif. Artinya, perhitungan besar budget yang dibayarkan akan dilihat berdasarkan urutan kepemilikan, adalah kendaraan pertama, kedua, serta seterusnya. Sesuai dengan keterangan yang dihimpun dari bprd.jakarta.go.id, kendaraan pertama bakal dikenakan pajak sebesar 2%, kendaraan kedua 2.5%, dan kendaraan ketiga +0.5%. Penambahan 0.5% ini juga berlaku untuk kendaraan keempat serta seterusnya. 

Cara mengenal Pajak Mobil

Sekarang, macam mana caranya sobat sanggup tahu besaran pajak mobil yang kudu dibayarkan? Tenang, kamu dapat mengetahui keterangan mengenai pajak kendaraan bermotor melalui sebagian cara. Dapat melalui website, aplikasi, fasilitas USSD, juga layanan pesan singkat.

Sesuai imbauan dari Humas Pajak Jakarta, berikut lima cara mengecek besar pajak kendaraan bermotor teman-teman. 

1. Melalui website

Cara pertama mengecek pajak kendaraan untuk daerah Jakarta ialah melalui website. Kamu sanggup mengunjungi situs https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/ maupun sistus lainnya tergantung provinsi dan daerah domisili. Selepas berhasil berangkat laman primer website, kawan-kawan transkerja dapat memasukkan nomor polisi kendaraan berupa empat digit angka juga huruf. 

2. Aplikasi Cek Ranmor Polda

Cara kedua memahami besar pajak kendaraan bermotor  yaitu dengan  memakai aplikasi Cek Ranmor Polda. Aplikasi ini bisa diunduh melalui PlayStore untuk pengguna Android dan App Store buat pemilik smartphone berbasis iOS. 

3. Aplikasi pajak online

Ketiga, kamu bisa pula memakai aplikasi pajak online DKI Jakarta yang sanggup diunduh gratis melalui PlayStore dan App Store. Dengan memakai aplikasi ini, kawan-kawan transkerja enggak hanya dapat mengetahui pajak kendaraan bermotor, tetapi jugatanggung jawabpajak lainnya. 

4. Sarana USSD

Cara keempat untuk memahami besaran pajak mobil kawan-kawan merupakan melalui prasarana Unstructured Supplementary Service Data (USSD). Mengecek nilai pajak melalui USSD ditunaikan dengan mengetikkan 3681# pada menu telepon di smartphone kamu. 

5. ​​​​​​​​​​​​​​Layanan pesan singkat (SMS) 

Terakhir, ada sarana SMS untuk memahami informasi nilai pajak kendaraan. Metodenya adalah mengetikkan pesan dengan format “info(spasi)ranmor(spasi)nomor kendaraan tanpa spasi”. Seterusnya kamu akan mendapatkan SMS balasan berisi nilai pajak kendaraan. 

Nah, itulah tadi panduan singkat terhadap cara memahami nilai pajak mobil yang wajib dibayarkan. Berkat perkembangan teknologi, kini kawan-kawan udah makin gampang mengetahui dan menghitung nilai pajak wajib untuk setiap kendaraan yang dimiliki.