Bahaya Dunia Akhirat Memakai Cincin Emas Bagi Pria

Emas merupakan salah satu perhiasan yang paling diminati, terutama oleh kaum wanita dengan fungsi yang beraneka ragam.

Emas merupakan barang yang sangat berharga nilainya,  anggun dan indah jika dipakai.

Emas, selain digunakan sebagai mahar dalam acara pernikahan, emas juga  bisa dijadikan asset untuk menyimpan harta agar tidak terjadi inflasi, sehingga nilai harta tidak akan berkurang dikarenakan harga emas  yang cenderung stabil.

Bahaya Dunia Akhirat Memakai Cincin Emas Bagi Pria
Pada umumnya perhiasan emas yang berbentuk  anting-anting, kalung, gelang, maupun cincin, sering dipakai oleh  kaum wanita, karena hal tersebut bisa menjadikan penampilan lebih  menarik ketika dipakai.

Seiring dengan itu laki-laki pun tidak sedikit yang menyukai emas melekat pada anggota tubuhnya, misalnya cincin emas, sebagaimana yang banyak terjadi pada zaman sekarang ini yaitu proses tukar cincin disebut juga cincin tunangan, yang dilakukan antara dua calon mempelai, dimana hal tersebut sudah biasa di kalangan kita orang muslim.

Akan tetapi hal demikian tidak dianjurkan oleh laki-laki karena hal 
tersebut tidak ada anjuran, juga laki-laki tidak layak seperti kaum wanita  dan bisa merugikan kesehatan bagi laki-laki ketika memakai emas.

Hukum laki laki memakai cincin emas, sebagaimana yang di jelaskan dalan kitab pakaian dan perhiasan.

Adapun hadits larangan memakai emas bagi laki-laki merujuk pada Syarh Shahih Muslim

Yang menyatakan bahwa hukum lelaki memakai cincin emas adalah haram.

Meskipun emas bagi perempuan diperbolehkan, namun dalil laki laki tidak boleh memakai cincin emas silahkan simak di bawah ini, sebagaimana dalam hadis Nabi:

حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ مُعَاذٍ حَدَّثَنَا أَبِي حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ النَّضْرِ بْنِ أَنَسٍ عَنْ بَشِيرِ بْنِ نَهِيكٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ نَهَى عَنْ خَاتَمِ الذَّهَبِ و حَدَّثَنَاه مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى وَابْنُ بَشَّارٍ قَالَا حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ بِهَذَا الْإِسْنَادِ وَفِي حَدِيثِ ابْنِ الْمُثَنَّى قَالَ سَمِعْتُ النَّضْرَ بْنَ أَنَسٍ

Telah menceritakan kepada kami 'Ubaidullah bin Mu'adz; Telah menceritakan kepada kami Bapakku; Telah menceritakan kepada kami Syu'bah dari Qatadah dari An Nadhr bin Anas dari Basyir bin Nahik dari Abu Hurairah dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bahwa beliau melarang memakai cincin emas. Dan telah menceritakannya kepada kami Muhammad bin Al Mutsanna dan Ibnu Basyar mereka berkata; Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Ja'far; Telah menceritakan kepada kami Syu'bah dengan sanad ini. Dan disebutkan pada Hadist Ibnu Al Mutsanna dia berkata; 'Aku mendengar An Nadhr bin Anas.'. (H.R. Muslim)


حَدَّثَنِي مُحَمَّدُ بْنُ سَهْلٍ التَّمِيمِيُّ حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي مَرْيَمَ أَخْبَرَنِي مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ أَخْبَرَنِي إِبْرَاهِيمُ بْنُ عُقْبَةَ عَنْ كُرَيْبٍ مَوْلَى ابْنِ عَبَّاسٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَبَّاسٍ
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَأَى خَاتَمًا مِنْ ذَهَبٍ فِي يَدِ رَجُلٍ فَنَزَعَهُ فَطَرَحَهُ وَقَالَ يَعْمِدُ أَحَدُكُمْ إِلَى جَمْرَةٍ مِنْ نَارٍ فَيَجْعَلُهَا فِي يَدِهِ فَقِيلَ لِلرَّجُلِ بَعْدَ مَا ذَهَبَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خُذْ خَاتِمَكَ انْتَفِعْ بِهِ قَالَ لَا وَاللَّهِ لَا آخُذُهُ أَبَدًا وَقَدْ طَرَحَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

Telah menceritakan kepadaku Muhammad bin Sahl At Tamimi; Telah menceritakan kepada kami Ibnu Abu Maryam; Telah mengabarkan kepadaku Muhammad bin Ja'far; Telah mengabarkan kepadaku Ibrahim bin 'Uqbah dari Kuraib -budak- Ibnu 'Abbas dari 'Abdullah bin 'Abbas; Bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah melihat sebuah cincin emas di tangan seorang laki-laki. Lalu beliau mencopot cincin tersebut dan langsung melemparnya seraya bersabda: "Salah seorang di antara kalian menginginkan bara api neraka dan meletakkannya di tangannya?." Setelah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pergi, seseorang berkata kepada laki-laki itu; 'Ambilah cincin itu untuk kamu ambil manfaat darinya.' Lelaki tersebut menjawab; 'Tidak, Demi Allah aku tidak akan mengambil cincin itu selamanya, karena cincin itu telah di buang oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. (H.R.  Muslim)

حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى التَّمِيمِيُّ وَمُحَمَّدُ بْنُ رُمْحٍ قَالَا أَخْبَرَنَا اللَّيْثُ ح و حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ حَدَّثَنَا لَيْثٌ عَنْ نَافِعٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اصْطَنَعَ خَاتَمًا مِنْ ذَهَبٍ فَكَانَ يَجْعَلُ فَصَّهُ فِي بَاطِنِ كَفِّهِ إِذَا لَبِسَهُ فَصَنَعَ النَّاسُ ثُمَّ إِنَّهُ جَلَسَ عَلَى الْمِنْبَرِ فَنَزَعَهُ فَقَالَ إِنِّي كُنْتُ أَلْبَسُ هَذَا الْخَاتَمَ وَأَجْعَلُ فَصَّهُ مِنْ دَاخِلٍ فَرَمَى بِهِ ثُمَّ قَالَ وَاللَّهِ لَا أَلْبَسُهُ أَبَدًا فَنَبَذَ النَّاسُ خَوَاتِيمَهُمْ  وَلَفْظُ الْحَدِيثِ لِيَحْيَى و حَدَّثَنَاه أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بِشْرٍ ح و حَدَّثَنِيهِ زُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ ح و حَدَّثَنَا ابْنُ الْمُثَنَّى حَدَّثَنَا خَالِدُ بْنُ الْحَارِثِ ح و حَدَّثَنَا سَهْلُ بْنُ عُثْمَانَ حَدَّثَنَا عُقْبَةُ بْنُ خَالِدٍ كُلُّهُمْ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِهَذَا الْحَدِيثِ فِي خَاتَمِ الذَّهَبِ وَزَادَ فِي حَدِيثِ عُقْبَةَ بْنِ خَالِدٍ وَجَعَلَهُ فِي يَدِهِ الْيُمْنَى و حَدَّثَنِيهِ أَحْمَدُ بْنُ عَبْدَةَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَارِثِ حَدَّثَنَا أَيُّوبُ ح و حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ إِسْحَقَ الْمُسَيَّبِيُّ حَدَّثَنَا أَنَسٌ يَعْنِي ابْنَ عِيَاضٍ عَنْ مُوسَى بْنِ عُقْبَةَ ح و حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبَّادٍ حَدَّثَنَا حَاتِمٌ ح و حَدَّثَنَا هَارُونُ الْأَيْلِيُّ حَدَّثَنَا ابْنُ وَهْبٍ كُلُّهُمْ عَنْ أُسَامَةَ جَمَاعَتُهُمْ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي خَاتَمِ الذَّهَبِ نَحْوَ حَدِيثِ اللَّيْثِ

Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Yahya At Tamimi dan Muhammad bin Rumh keduanya berkata; Telah mengabarkan kepada kami Al Laits; Demikian juga telah diriwayatkan dari jalur yang lain; Telah menceritakan kepada kami Qutaibah; Telah menceritakan kepada kami Laits dari Nafi' dari 'Abdillah; Bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah meminta dibuatkan cincin dari emas. Apabila beliau memakainya, beliau selalu meletakkan mata cincin tersebut pada bagian dalam telapak tangan. Kemudian para sahabat pun meniru apa yang dilakukan oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Pada suatu ketika, beliau duduk di atas mimbar dan langsung menanggalkan cincin itu sambil berkata: "Dulu aku selalu mengenakkan cincin ini dan meletakkan mata cincinnya di bagian dalam." Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam membuang cincin itu seraya berkata: 'Demi Allah saya tidak akan memakainya lagi.' Melihat hal itu, para sahabat pun ikut membuang cincin mereka. Lafazh Hadits ini milik Yahya. Dan telah menceritakannya kepada kami Abu Bakr bin Abu Syaibah; Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Bisyr; Demikian juga telah diriwayatkan dari jalur yang lain; Telah menceritakannya kepadaku Zuhair bin Harb; Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Sa'id; Demikian juga telah diriwayatkan dari jalur yang lain; Telah menceritakan kepada kami Ibnu Al Mutsanna; Telah menceritakan kepada kami Khalid bin Al Harits; Demikian juga telah diriwayatkan dari jalur yang lain; Telah menceritakan kepada kami Sahl bin 'Utsman; Telah menceritakan kepada kami 'Uqbah bin Khalid seluruhnya Dari 'Ubaidillah dari Nafi' dari Ibnu 'Umar dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dengan Hadits yang serupa mengenai cincin emas, di dalam Hadits 'Uqbah bin Khalid ada sedikit tambahan, 'beliau memakainya di tangan sebelah kanan. Dan telah menceritakannya kepada kami Ahmad bin 'Abdah; Telah menceritakan kepada kami 'Abdul Warits; Telah menceritakan kepada kami Ayyub; Demikian juga telah diriwayatkan dari jalur yang lain; Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Ishaq Al Musayyabi; Telah menceritakan kepada kami Anas yaitu Ibnu 'Iyadh dari Musa bin 'Uqbah; Demikian juga telah diriwayatkan dari jalur yang lain; Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin 'Abbad; Telah menceritakan kepada kami Hatim; Demikian juga telah diriwayatkan dari jalur yang lain; Telah menceritakan kepada kami Harun Al Ayli; Telah menceritakan kepada kami Ibnu Wahb seluruhnya dari Usamah, dari Nafi' dari Ibnu 'Umar dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam perihal cincin emas sebagaimana Hadits Al Laits. (H.R. Muslim)

Dalam versi Maktabatu al Ma'arif Riyadh Kitab perhiasan, jiga ada larangan (Diharamkan memakai cincin emas), bagi laki laki. Berikut haditsnya.

أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى قَالَ حَدَّثَنَا مُحَمَّدٌ قَالَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ قَتَادَةَ قَالَ سَمِعْتُ النَّضْرَ بْنَ أَنَسٍ عَنْ بَشِيرِ بْنِ نَهِيكٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ نَهَى عَنْ خَاتَمِ الذَّهَبِ
Telah mengabarkan kepada kami Muhammad Ibnul Mutsanna ia berkata; telah menceritakan kepada kami Muhammad ia berkata; telah menceritakan kepada kami Syu'bah dari Qatadah ia berkata; Aku mendengar An Nadlr bin Anas dari Basyir bin Nahik dari Abu Hurairah dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, bahwasanya beliau melarang untuk memakai cincin emas." (H.R. Nasa'i)

أَخْبَرَنَا أَحْمَدُ بْنُ حَفْصِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ حَدَّثَنِي أَبِي قَالَ حَدَّثَنِي إِبْرَاهِيمُ بْنُ طَهْمَانَ عَنْ الْحَجَّاجِ وَهُوَ ابْنُ الْحَجَّاجِ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ عَبْدِ الْمَلِكِ بْنِ عُبَيْدٍ عَنْ بَشِيرِ بْنِ نَهِيكٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ تَخَتُّمِ الذَّهَبِ
Telah mengabarkan kepada kami Ahmad bin Hafsh bin Abdullah berkata, telah menceritakan kepadaku Bapakku ia berkata; telah menceritakan kepadaku Ibrahim bin Thahwan dari Al Hajjaj -dia adalah Ibnul Hajjaj- dari Qatadah dari Abdul Malik bin Ubaid dari Basyir bin Nahik dari Abu Hurairah ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang memakai cincin." (H.R. Nasa'i)

Selain itu, di tinjau dalan versi Fatul Bari, kitab pakaian, bab cincin emas. Juga menjelaskan larangan laki laki memakai cincin emas. Berikut hadits lengkapnya.

حَدَّثَنِي مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ حَدَّثَنَا غُنْدَرٌ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ النَّضْرِ بْنِ أَنَسٍ عَنْ بَشِيرِ بْنِ نَهِيكٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ نَهَى عَنْ خَاتَمِ الذَّهَبِ وَقَالَ عَمْرٌو أَخْبَرَنَا شُعْبَةُ عَنْ قَتَادَةَ سَمِعَ النَّضْرَ سَمِعَ بَشِيرًا مِثْلَهُ

Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Basyar telah menceritakan kepada kami Ghundar telah menceritakan kepada kami Syu'bah dari Qatadah dari Nadlr bin Anas dari Basyir bin Nahik dari Abu Hurairah radliallahu 'anhu dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bahwa beliau melarang mengenakan cincin emas. 'Amru mengatakan; Telah mengabarkan kepada kami Syu'bah dari Qatadah bahwa dia mendengar Nadlr; dia mendengar Basyir seperti hadits di atas. (H.R. Bukhari)

H.R. Ibnu Majah juga menjabarkan larangan mengenakan cincin emas bagi laki laki.
حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرٍ حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ مُسْهِرٍ عَنْ يَزِيدَ بْنِ أَبِي زِيَادٍ عَنْ الْحَسَنِ بْنِ سُهَيْلٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ خَاتَمِ الذَّهَبِ
Telah menceritakan kepada kami Abu Bakar telah menceritakan kepada kami Ali bin Mushir dari Yazid bin Abu Ziyad dari Al Hasan bin Suhail dari Ibnu Umar dia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang (mengenakan) cincin dari emas."

Semua Predikat hadits diatas adalah sahih.

Manfaat Larangan Memakai Cincin Emas Bagi Pria
Pelarangan menggunakan cincin emas itu diperuntukkan untuk kaum laki-laki, tidak untuk kaum  perempuan.

Hal tersebut dikarenakan menyerupai tindakan dan  perilaku kaum wanita serta menghilangkan kejantanan dan 
karisma bagi kaum laki-laki. 

Dari kesekian pelarangan pemakaian perhiasan emas bagi  kaum laki-laki ialah islam bermaksud kepada suatu tujuan pendidikan moral yang tinggi, jadi, tidak layak kalau laki-laki meniru perempuan yang suka bermegah-megahan dengan perhiasan dan pakaian.

Selain itu, terdapat juga suatu tujuan sosial. Yaitu, diharamkannya emas bagi laki-laki untuk mencegah hidup bermewah-mewahan. Dan dibalik itu semua, dapat juga  ditinjau dari segi ekonomi.

Mengapa pria di larang mengenakan cincin emas?
Fakta Ilmiah, ketahuilah, di balik keindahan bentuk dan kilauan emas, terdapat efek negatif yang bisa merugikan kesehatan Anda.

Bahan tambang yang diletakan pada tubuh ternyata memiliki pengaruh terhadap sistem saraf.

Menurut sebuah penelitian emas ternyata bisa mengganggu kesehatan seseorang.

Emas bisa merangsang dan membangkitkan semua proses yang terjadi dalam otak manusia.

Penggunaan emas pada tubuh bisa menyebabkan terjadinya masalah kesehatan yang berhubungan dengan sistem saraf secara keseluruhan.

Salah satu dampak negatif yang tergolong ringan akibat penggunaan emas adalah depresi. Hal inilah yang menyebabkan tidak semua orang bisa menggunakan emas.

Bahkan silau emas bisa mengakibatkan kejang bagi penderita epilepsi.

Selain itu, Pria yang mengenakan emas bisa mengalami masalah pada organ gonad-nya atau testis, yang berfungsi sebagai tempat memroduksi Sperma.

Dan, efek memakai emas ini hanya dialami oleh pria.

Pemakaian emas yang terlalu lama membuat tubuh pria terpapar dengan zat aktif emas. Emas mulai teroksidasi dan memunculkan beberapa senyawa.

Senyawa ini jika masuk ke tubuh pria dapat mempengaruhi testis dan mengganggu fungsi kerjanya.

Tahukah Anda? Hanya diperlukan sedikit saja dari senyawa oksidasi emas untuk memperburuk kesehatan testis pria.

Sebab, dengan beberapa miligram senyawa itu, pria sudah memiliki risiko tinggi mengalami kerusakan pada testis.

Akibat buruknya adalah memunculkan risiko kemandulan.

Sementara itu, jika seseorang memakai perhiasan cincin emas dalam jangka waktu lama, juga bisa menyebabkan peradangan akar syaraf di bagian yang menjadi tumpuan cincin.

Jika diletakkan pada jari tengah dan melekat erat, bisa memunculkan risiko aterosklerosis dan hipertensi.

Pemakaian cincin di jari kelingking yang erat, dapat menyebabkan lesi pada usus 12 jari atau duodenum.