Cara Memilih Jasa Penyalur Tenaga Kerja Outsourcing Terbaru

Cara Mencari Lowongan Kerja Melalui Perusahaan Outsourcing Di Indonesia Alternatif mendapat pekerjaan melalui Jasa Penyalur Tenaga Kerja Terbaik.

Transkerja. com - disaat anda sudah sering sekali mengirimkan berkas lamaran kerja ke berbagai perusahaan, namun sampai saat ini kawan transkerja tidak juga mendapatkan respon dari para HRD perusahaan, tentunya dalam hal ini banyak dari sahabat transkerja yang fresh graduate ataupun yang sudah berpengalaman akan merasa (hampir) frustasi.

Pada ulasan artikel kali ini admin akan memberikan rekomendasi sebagai sarana alternatif untuk mendapatkan pekerjaan, yaitu dengan memilih Jasa Penyalur Tenaga Kerja (Outsourcing Service) sebagai pilihan Alternatif.

Saat ini, perkembangan kuantitas perusahaan Alih Daya/Outsource memang semakin meningkat. Di indonesia ini banyak sekali perusahaan yang menyediakan Lowongan kerja Outsourcing atau perusahaan yang bergerak dibidang Jasa Penyalur Tenaga kerja, Perusahaan Alih Daya (Outsourcing Service), perusahaan tersebut Dapat kita jumpai di berbagai Wilayah meliputi: Jakarta, Tangerang, Serang, Karawang, Bandung, Bogor, Bekasi Dan dikota - kota besar lainya.

Perusahaan Outsourcing Kebanyakan dari mereka menyalurkan pekerja untuk beberapa posisi seperti: Office Boy/Cleaning Service, Driver/Sopir, Security/Satpam Keamanan, Operator Produksi, Forklift, Staff Admin, dll

Jadi akan banyak peluang jika anda memilih bekerja melalui perusahaan Outsourcing.

Eitzz sabar dulu kawan, walaupun sebagai alternatif untuk mendapat pekerjaan dengan memilih perusahaan alih daya/outsourcing.

Kawan - kawan transkerja harus tetap berhati - hati dalam memilih perusahaan penyalur tenaga kerja, pasalnya banyak kejadian sahabat transkerja yang terjebak kasus penipuan yang dilakukan oleh perusahaan outsourcing atau perusahaan jasa penyalur tenaga kerja yang bandel bin nakal, ajib dah, udah cari kerja susah eh malah dimanfaatin orang pula.

Nah untuk berjaga jaga agar tidak terjadi hal seperti itu, berikut ini adalah rekomendasi tips cara mencari lowongan kerja melalui perusahaan outsourcing supaya teman - teman transkerja tidak tertipu oleh perusahaan outsourcing yang nakal bin bandel itu?

Berikut ini ada beberapa hal Penting yang harus sahabat transkerja perhatikan jika Berniat Melamar Kerja Melalui perusahaan Jasa Penyalur Tenaga (outsourcing).

I. Jangka waktu perjanjian.

Pastikan perjanjian sesuai dengan masa kerja yang ditawarkan. Perjanjian kerja antara karyawan outsourcing dengan perusahaan penyedia jasa biasanya mengikuti jangka waktu perjanjian kerjasama antara perusahaan penyedia jasa dengan perusahaan pemberi kerja.

Hal ini dimaksudkan apabila perusahaan pemberi kerja hendak mengakhiri kerja samanya dengan perusahaan penyedia jasa, maka pada waktu yang bersamaan, berakhir pula kontrak kerja antara karyawan dengan perusahaan pemberi kerja.

II. Jam kerja.

Peraturan tentang jam mulai bekerja dan berakhir, dan waktu istirahat.

III. Gaji dan tunjangan.

Jumlah yang akan diterima serta waktu pembayaran sesuai dengan yang telah disepakati, tidak dipotong oleh perusahaan penyedia jasa outsourcing.

IV. Posisi dan Tugas.

Pastikan posisi dalam perusahaan dan apa saja tugas serta tanggung jawab kawan traskerja selama bekerja di perusahan lain.

V. Lokasi kerja.

Pastikan bahwa penempatan anda diperusahaan klien sudah sesuai kesepakatan.

VI. Kenali Reputasinya Perusahaan Outsourcing

Cara paling mudah Dan Paling Akurat untuk mengetahui reputasi perusahaan tersebut adalah dengan banyak bertanya kepada teman dan meminta referensi. Atau dengan melakukan survei lokasi ke kantor perusahaan tersebut dan amatilah dengan teliti. Jika lokasinya sulit dicari, sebaiknya berhati-hati.

VII. Kenali Sistemnya

Tidak ada pekerjaan dimanapun yang mengharuskan kamu membayar uang muka atau uang jaminan sebelum kamu diterima kerja. Perusahaan Outsourcing adalah agen, jadi jika memang benar mereka itu perusahaan outsourcing yang baik, mereka akan memotong total gaji kamu sebagai balas jasa sebagai penyalur. Jadi, jangan cepat panik dan mudah tertipu.

VII. Tetap Tenang Dan Fokus

Meskipun dari luar terlihat aman - aman saja, tetaplah fokus. Pahami setiap penjelasan kontrak yang diberikan. Jangan sampai kawan transkerja salah mengerti dan akhirnya dirugikan.

Penyelesaian Perselisihan dalam Outsourcing, Alih Daya, Atau Jasa Penyalur Tenaga Kerja. Problematika mengenai outsourcing ini memang cukup bervariasi, misalnya berupa pelanggaran peraturan perusahaan oleh karyawan outsourcing .dll, maka dari itu berhati - hatilah dan teliti sebelum mengambil tindakan.

Mengenal Outsourcing

Alih daya (bahasa Inggris: outsourcing) yaitu pemindahan pekerjaan (operasi) dari satu perusahaan ke perusahaan lain. Hal ini lazimnya diimplementasikan untuk memperkecil budget produksi maupun untuk memusatkan perhatian kepada hal fundamental dari perusahaan tersebut. kata offshoring artinya pemindahan pekerjaan (operasi) dari satu negara ke negara lain.

Apa kalian pernah berpikir, bagaimana semacam perusahaan bisa menghidupkan semua sektor operasional yang mesti dipenuhinya? Kalau perusahaannya sebenarnya besar, enggak jarang semua segi proses bisnis yg tersedia ditunaikan in-house.

Akan tetapi, mesti saja, tersedia hal-hal yang acap kali diserahkan kepada pihak luar untuk dilantaskan. Praktik semacam inilah yang disebut dengan outsourcing (alih daya). Mungkin, tanpa sadar, kamu juga telah beberapa kali melihatnya.

Di gedung-gedung perkantoran ataupun shopping mall, staff cleaning service lazimnya direkrut dari perusahaan alih daya. Akan tetapi apa sih sesungguhnya outsourcing? Yuk, kita pelajari lebih lanjut!

Sejarah Outsourcing

Outsourcing sudah ada sejak era Yunani serta Romawi. Saat itu, baik bangsa Yunani ataupun Romawi penyewaan prajurit asing untuk bertempur di dalam peperangan mereka.

enggak melulu itu, kedua negara tersebut juga penyewaan ahli desain asing untuk membuat kota dan istana bagi kerajaan mereka. Seiring dengan perkembangan prinsip sosial, outsourcing mulai digunakan di dunia usaha.

Awal timbulnya outsourcing di dunia bisnis ialah adanya tekad untuk saling membagi resiko di dunia kerja. gak semua perusahaan mampu memecahkan persoalan di pekerjaan mereka.

Maka dari itu outsourcing merupakan satu diantara metode paling tepat. Berikut yakni penjelasan arti outsourcing menurut para ahli.

Apa itu Outsourcing?
Bila merujuk pada Undang Undang No. 13 Tahun 2003 terhadap ketenagakerjaan, Outsourcing (Alih Daya) diketahui sebagai penyediaan jasa tenaga kerja semacam yang diatur pada pasal 64, 65 serta 66. didalam dunia Psikologi Industri, karyawan outsourcing yaitu karyawan kontrak yg dipasok dari suatu perusahaan penyedia jasa tenaga alih daya.

Pada dasarnya, outsourcing yaitu tindakan yg dikonkretkan oleh perusahaan ketika mereka menyodorkan sejumlah aktivitas mereka kepada pihak luar (outside provider). Pengalihan ini, berikut hak-hak sertatanggunganyg dipunyai oleh masing-masing pihak, lazimnya terekam didalam suatu kontrak kerjasama.

Baik untuk menyelesaikan masalah yg tersedia di perusahaan, atau membantu tujuan serta sasaran aktivitas bisnis, perusahaan kerap beralih ke outsourcing. di dalam artian ini, pihak outside provider atau perusahaan mempunyai kedudukan yang setara—bukan sebagai atasan serta bawahan.

Jenis-Jenis Pekerjaan Outsourcing

Awalnya, perusahaan outsourcing menawarkan jenis pekerjaan yang tak berhubungan langsung dengan bisnis inti perusahaan serta tidak memedulikan jenjang karier. sejumlah pekerjaan ini, antara lain operator telepon maupun call center, petugas satpam serta tenaga pembersih ataupun cleaning service.

tapi saat ini, pemakaian outsourcing semakin meluas ke bermacam ragam lini aktivitas perusahaan. gak jarang perusahaan beralih ke perusahaan alih daya untuk membantunya di dalam bidang desain, marketing serta keuangan.

Dalam undang-undang, hal ini sebetulnya diatur. Pasal 65 ayat (2) Undang-undang No 13 Tahun 2003 berkenaan Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) mengungkapkan sebagian poin jenis pekerjaan yang mampu ditunaikan oleh pekerja outsourcing, yaitu:

1. Ditunaikan secara terpisah dari acara utama;
2. Dikerjakan dengan perintah langsung ataupun enggak langsung dari pemberi pekerjaan;
3. Merupakan kegiatan penunjang perusahaan secara keseluruhan; dan
4. Enggak menghambat proses produksi secara langsung

Intinya, karyawan outsourcing cuma bisa direkrut untuk mengerjakan pekerjaan di luar pekerjaan inti perusahaan pengguna jasa.

Sistem Kerja Outsourcing

Sistem alih daya sungguh sedikit banyak menolong kinerja suatu perusahaan supaya dapat mempunyai kesempatan untuk berkembang dengan lebih efisien. Hal inilah yg acap kali membentuk perusahaan di skala apapun masih memerlukan pekerja outsourcing di dalam kegiatan operasionalnya.

Menurut Pasal 64 UU Ketenagakerjaan, sebentuk perusahaan bisa menyodorkan sejumlah pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborongan pekerjaan maupun penyedia jasa pekerja/buruh yang dirancang secara tertulis.

Perjanjian kerja karyawan outsourcing ini adalah memakai sistem kontrak yang menurut Undang-undang Ketenagakerjaan Pasal 56 dibagi jadi 2, merupakan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu maupun PKWT serta Perjanjian Kerja Waktu tidak Tertentu ataupun PKWTT. Berikut bunyi pasal 56 UU Ketenagakerjaan:

1. Perjanjian kerja dibikin untuk waktu tertentu maupun untuk waktu enggak tertentu.
2. Perjanjian kerja untuk waktu tertentu sebagaimana dimaksud di dalam ayat (1) didasarkan atas: Jangka waktu; ataupun Selesainya suatu pekerjaan tertentu.

Sistem Perekrutan
Sistem perekrutan perusahaan outsourcing sungguh tidak jauh berbeda dengan perusahaan pada umumnya. Mulai dari menjalani tes tertulis, wawancara serta proses tertentu yg dikategorikan masing-masing perusahaan. Proses ini dikerjakan oleh perusahaan penyedia jasa bukan oleh perusahaan yang akan memakai layanan kandidat tersebut.

Sistem Pembayaran
Para pekerja outsourcing dibayar oleh perusahaan penyedia layanan itu. Nantinya, perusahaan penyedia jasa akan menagih bayaran pada perusahaan yang mnggunakan layanan kandidat tersebut.

Gaji para pekerja outsourcing lazimnya akan dipotong hingga 30 persen untuk perusahaan penyedia jasa. Bahkan, hal yg mengenaskan yaitu berlimpah perusahaan outsourcing yg enggak transparan untuk hal ini. Sehingga yang rugi ialah pekerja outsourcing sendiri.

Sistem Pembayaran Gaji Outsourcing
Hingga saat ini, belum tersedia regulasi yg bahana serta tegas yg mengatur perhitungan gaji karyawan outsourcing. Rumornya, upah karyawan outsourcing mendapati perpangkasan hingga 30%, yg dikantongi oleh perusahaan alih daya lokasinya bekerja. faktanya, setiap perusahaan alih daya mempunyai kebijakan serta metode sendiri-sendiri di dalam menghitung gaji karyawannya, yang umumnya berpatokan pada UMP.

Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia (ABADI) menyatakan, bahwa perusahaan alih daya enggak memotong gaji karyawannya, sebab menerima fee dari perusahaan klien setiap bulannya. Selain itu, ISS—satu di antara perusahaan outsourcing terbesar di Indonesia—juga menyokong pernyataan itu. Perusahaannya tak pernah memangkas gaji karyawan, serta membayarkannya sesuai dengan perjanjian kedua pihak.

Kalaupun tersedia perusahaan alih daya yang memotong gaji maupun membayar karyawannya di bawah UMP, ia menyebutnya sebagai perusahaan nakal yg selayaknya diperhatikan secara ketat oleh Dinas Tenaga Kerja setempat. Ia menegaskan, perusahaan outsourcing yang normal membayar upah pekerjanya sesuai perjanjian awal.

Dalam kontrak kerja perusahaan outsourcing dengan perusahaan user, umumnya, bujet yang disepakati untuk tiap pekerja adalah 1,8 kali dari upahnya. Sebelumnya, perusahaan outsourcing serta karyawan telah menyepakati gaji yg akan mereka peroleh.

Misalnya, gaji seorang pekerja Rp 1 juta, maka perusahaan user akan membayar Rp 1,8 juta. tapi, perusahaan outsourcing akan menyodorkan Rp 1 juta untuk pekerja yg bersangkutan. Ke mana yang Rp 800.000-nya?

Adapun sisanya dikembalikan ke karyawan didalam bentuk lain, adalah diterapkan oleh perusahaan outsourcing untuk membayar iuran BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan serta budget lain-lain, dan 1/12 dari gaji diakumulasikan sebagai dana Tunjangan Hari Raya (THR).

Soal kesejahteraan, masing-masing perusahaan juga mempersembahkan jumlah berbeda. Misalnya, tersedia pekerja alih daya yang menerima THR hingga 4-6 kali gaji dari perusahaan daerah mereka bekerja sebab merasa puas dengan kinerjanya.