UUK Pasal 89, 90, 91, 92 Tentang Upah Pekerja

Undang - Undang Ketenagakerjaan tentang upah

Pasal 89
(1). Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam pasal 88 ayat 3 huruf a
dapat terdiri atas:
a. Upah minimum berdasarkan wilayah provinsi atau kabupaten/kota;
b. Upah minimum berdasarkan sektor pada wilayah provinsi atau kabupaten/kota;

(2). Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diarahkan
kepada pencapaian kebutuhan layak.

(3). Upah minimum sebagai mana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan
oleh Gubernur dengan memperhatikan rekomendasi dari Dewan Pengupahan
Provinsi dan/atau Bupati/Walikota.

(4). Komponen serta pelaksanaan tahapan pencapaian kebutuhan hidup
layak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur dengan Keputusan
Menteri.

Pasal 90
(1). Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum
sebagaimana dimaksud dalam pasal 89.

(2). Bagi pengusaha yang tidak mampu membayar upah minimum
sebagaimana dimaksud dalam pasal 89 dapat dilakukan penangguhan

(3). Tata cara penangguhan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
diatur dengan Keputusan Menteri.

Pasal 91
(1). Pengaturan pengupahan yang di tetapkan atas kesepakatan antara
pengusaha dan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh tidak
boleh lebih rendah dari ketentuan pengupahan yang di tetapkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(2). Dalam hal kesepakatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) lebih
rendah atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,
kesepakatan tersebut batal demi hukum, dan pengusaha wajib membayar
upah pekerja/buruh menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 92
(1). Pengusaha menyusun struktur dan skala upah dengan memperhatikan
golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi.

(2). Pengusaha melakukan peninjauan upah secara berkala dengan
memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas.

(3). Ketentuan mengenai struktur dan skala upah sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri.