Undang - Undang Tentang Kesejahteraan Pekerja/Buruh

Kesejahteraan
Pasal 99 
 (1). Setiap pekerja/buruh  dan keluarganya berhak untuk memperoleh jaminan sosial tenaga kerja.
 (2). Jaminan sosial tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilaksanakan dengan sesuai peraturan.perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 100
(1).  Untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya, pengusaha wajib menyediakan fasilitas kesejahteraan.
(2). Penyediaan fasilitas kesejahteraan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1), dilaksanakan dengan memperhatikan kebutuhan pekerja/buruh dan ukuran kemempuan perusahaan.
(3). Ketentuan mengenai jenis kriteria fasilitas kesejahteraan sesuai degan kebuuhan pekerja/buruh dan kemampuan ukuran perusahaan sebagaimana di maksud dalam ayat (1) dan ayat (2), di atur dengan peraturan pemerintah.

Pasal 101
(1). Utuk meningkatkan kedejahteraan pekerja/buruh, dibentuk koperasi pekerja/buruh dan usaha - usaha produktif di perusahaan.
(2). Pemerintah, pengusaha, dan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh berupaya menumbuhkembangkan koperasi pekerja/buruh, dan mengembangkan usaha produktif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(3). pembentuk koperasisebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilaksanakan sesuai peraturan perundang - undangan yang berlaku.
(4). upaya - upaya untuk menumbuhkembangkan koperasi pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) di atur dengan peraturan pemerintah.