Undang - Undang Pasal 2 Sampai Dengan 6
LANDASAN, ASAS, DAN TUJUANUndang - Undang Ketenagakerjaan
Pasal 2
Pembangunan ketenagakerjaan berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahung 1945.
Pasal 3
Pembangunan ketenagakerjaan diselenggarakan atas asas
keterpaduan dengan melalui koordinasi fungsional lintas sektoral pusat
dan daerah.
Pasal 4
Pembangunan ketenagakerjaan bertujuan:
a. Memberdayakan dan
mendayagunakan tenaga kerja
secara optimal dan manusiawi;
b. Mewujudkan pemerataan
kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja
yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan nasional dan daerah;
c. Memberikan perlindungan
kepada tenaga kerja dalam
mewujudkan kesejahteraan; dan
d. Meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya.
KESEMPATAN DAN PERLAKUAN YANG SAMA
Pasal 5
Setiap tenaga kerja memiliki
kesempatan yang sama tanpa
diskriminasi
untuk memperolek pekerjaan
Pasal 6
Setiap pekerja/buruh berhak
memperoleh perlakuan yang
sama tanpa diskriminasi dari pengusaha.