Undang - Undang Pasal 2 Sampai Dengan 6

LANDASAN, ASAS, DAN TUJUAN
Undang - Undang Ketenagakerjaan

Pasal 2
Pembangunan ketenagakerjaan berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahung 1945.

Pasal 3
Pembangunan ketenagakerjaan diselenggarakan atas asas
keterpaduan dengan melalui koordinasi fungsional lintas sektoral pusat
dan daerah.

Pasal 4
Pembangunan ketenagakerjaan bertujuan:
a. Memberdayakan dan
mendayagunakan tenaga kerja
secara optimal dan manusiawi;
b. Mewujudkan pemerataan
kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja
yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan nasional dan daerah;
c. Memberikan perlindungan
kepada tenaga kerja dalam
mewujudkan kesejahteraan; dan
d. Meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya.

KESEMPATAN DAN PERLAKUAN YANG SAMA

Pasal 5
Setiap tenaga kerja memiliki
kesempatan yang sama tanpa
diskriminasi
untuk memperolek pekerjaan

Pasal 6
Setiap pekerja/buruh berhak
memperoleh perlakuan yang
sama tanpa diskriminasi dari pengusaha.