Serikat Pekerja/Serikat Buruh (UUK)
Serikat Pekerja/Serikat Buruh
Pasal 104
(1). Setiap pekerja/buruh berhak membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh.
(2). Dalam meleksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 102, serikat pekerja/serikat buruh berhak menghimpun dan mengelola keuangan serta mempertanggungjawabkan keuangan organisasi termasuk dana mogok.
(3). Besarnya dan tata cara pemungutan dana mogok sebagaimana dimaksud dalam UUK Pasal 104 ayat 2 diatur dalam anggaran dasar dan/atau anggaran rumah tangga serikat pekerja/serikat buruh yang bersangkutan.
Organisasi Pengusaha
Pasal 105
(1). Setiap penusaha berhak membentuk dan menjadi anggota organisasi pengusaha.
(2). Ketentuan organisasi pengusaha diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
beritalowkerid.blogspot.com