Sanksi Administratif

Pasal 190 ayat 1
Menteri atau penjabat yang di tunjuk mengenakan
sanksi administratif atas pelanggaran ketentuan-ketentuan sebagaimana di atur dalam
pasal 5, pasal 6, pasal 15, pasal 25, pasal 38 ayat 2, pasal 45 ayat 1, pasal 47 ayat 1,
pasal 48, pasal 87, pasal 106, pasal 126 ayat 3, dan pasal 160 ayat 1 dan ayat 2
Undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya.

Pasal 190 ayat 2
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam aya 1 berupa:
a. Teguran;
b. Peringatan tertulis;
c. Pembatasan kegiatan usaha;
d. Pembekuan kegiatan usaha;
e. Pembatalan persetujuan;
f. Pembatalan pendaftaran;
g. Penghentian sementara sebagaimana atau seluruh alat produksi;
h. Pencabutan izin

Pasal 190 ayat 3
Ketentuan mengenai sanksi administratif sebagaimana dimaksuk
dalam ayat 1 dan ayat 2 diatur lebih lanjut oleh Menteri.