Pasal 93 Kewajiban Perusahaan Membayar Upah Pekerja/Buruh

Pasal 93 Undang-Undang Ketenagakerjaan

(1). Upah tidak dibayar apabila pekerja/buruh tidak melakukan pekerjaan.
(2). Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku,
dan pengusaha wajib membayar upah apabila:
a. Pekerja/buruh sakit sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan;
b. Pekerja/buruh perempuan yang sakit pada hari pertama dan kedua
masa haidnya sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan;
c. Pekerja/buruh dikarenakan menikah, menikahkan, mengkhitankan,
membaptiskan anaknya, isteri melahirkan atau keguguran kandungan,
suami atau isteri atau anak atau menantu atau orang tua atau mertua
atau anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia;
d. Pekerja/buruh tidak bekerja karena menjalankan kewajiban terhadap negara;
e. Pekerja/buruh tidak dapak melakukan pekerjaannya karena
menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya;
f. Pekerja/buruh bersedia melakukan pekerjaan yang telah dijanjikan
tetapi pengusaha tidak mempekerjakannya, baik karena kesalahan sendiri
maupun halangan yang seharusnya dapat dihindari pengusaha;
g. Pekerja/buruh melaksanakan hak istirahat;
h. Pekerja/buruh melaksanakan tugas serikat pekerja/serikat buruh atas
persetujuan pengusaha; dan
i. Pekerja/buruh melaksanakan tugas pendidikan dari perusahaan

(3). Upah yang dibayarkan kepada pekerja/buruh yang sakit sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) huruf a sebagai berikut:
a. Untuk 4 (empat) bulan pertama, dibayar 100% (seratus perseratus) dari upah;
b. Untuk 4 (empat) bulan kedua, dibayar 75% (tujuh puluh lima
perseratus) dari upah;
c. Untuk 4 (empat) bulan ketiga, dibayar 50% (lima puluh perseratus)
dari upah; dan
d. Untuk bulan selanjutnya dibayar 25% (dua puluh lima perseratus)
dari upah sebelum pemutusan hubungan kerja dilakukan oleh pengusaha.

(4). Upah yang dibayarkan kepada pekerja/buruh yang tidak masuk
bekerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf c sebagai berikut:
a. Pekerja/buruh menikah, dibayar selama 3 (tiga) hari;
b. Menikahkan anaknya, dibayar selama 2 (dua) hari;
c. Mengkhitankan anaknya, dibayar selama 2 (dua) hari;
d. Membaptiskan anakny, dibayar selama 2 (dua) hari;
e. Isteri melahirkan atau keguguran kandungan, dibayar untuk selama
2 (dua) hari;
f. Suami/isteri, orang tua/mertua atau anak atau menantu meninggal
dunia, dibayar selama 2 (dua) hari; dan
g. Anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia, dibayar selama
1 (satu) hari.

(5) Pengaturan pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(2) ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau
perjanjian kerja bersama (PKB).