Pasal 88 UUK Tentang Pengupahan

Undang - Undang Ketenagakerjaan (UUK) Tentang Pengupahan
Pasal 88
(1). Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

(2). Untuk mewujudkan penghasilan yang layak bagi setiap pekerja/buruh
sebagai mana yang di maksud ayat (1), pemerintah menetapkan kebijakan
pengupahan yang melindungi pekerja/buruh

(3). Kebijakan yang melindungi pekerja/buruh yang di maksud dalam ayat
(2) meliputi:
a. Upah minimum;
b. Upah kerja lembur;
c. Upah tidak masuk kerja karena berhalangan;
d. Upah tidak masuk kerja karena melakukan kegiatan lain di luar pekerjaannya;
e. Upah karena menjalankan hak waktu istirahat kerjanya;
f. Bentuk dan cara pembayaran upah;
g. Denda dan potongan upah;
h. Hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah;
i. Struktur dan skala pengupahan yang proporsional;
j. Upah untuk pembayaran pesangon; dan
k. Upah untuk penghitungan pajak penghasilan

(4). Pemerintah menetapkan upah minimum sebagaimana dimaksud dalam
ayat (3) huruf (a) berdasarkan kebutuhan hidup layak dan dengan
memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.