Mengalih Bentuk Upah Borongan Kedalam UMK Dan Rumus Lemburan Borongan

Apakah anda pekerja dengan Sistem keja borongan berikut ini adalah penjelasan mengenai pengalihan upah kerja borongan agar sesuai dengan upah minimum yang berlaku di daerah sobat, Dengan data ini kita bisa mengalih bentuk waktu tersebut kedalam upah minimum kabupaten(UMK) setempat. Misalnya UMK setempat Rp. 1.200.000,-/bulan. Berarti bisa di analisa
menjadi upah per hari, per jam
dan per menit.
Contohnya adalah sebagai berikut  :
- Per hari    : Rp.1.577.000 : 30hari    = Rp. 5.2566,-
- Per jam    : Rp.     5.2566 : 7jam    = Rp.   7.509,-
- Per menit  : Rp.       7.509 : 60 menit = Rp.       152,-

Jadi harga borongan per komponen di Bagian Pembahanan adalah : 3 menit x
Rp. 152,- = Rp. 456,- Jika masing-masing Karyawan di Bagian Pembahanan bisa menyelesaikan pekerjaan per komponen lebih cepat, misalnya dari 3 menit menjadi 2 menit, upah borongan yang
didapat sbb :
1. Per jam  : 60 mnt   :   2  mnt =       30  komponen
2. Per hari  :   7 jam :x  30 komponen=     210 komponen
3. Per bln   : 25 hr    x 210 komponen= 5,250 komponen
4. Pendapatan/ bulan : 5.250 x  Rp.456,- =
Rp. 2394000,-
5. UMK /bulan = Rp.1.577.000,-
6. Selisih lebih  = Rp. 2394000
- 1.577.000 =  817000,-
Selisih lebih ini bukan hanya menguntungkan Karyawan saja, tapi juga Perusahaan, karena yang dibayarkan adalah real hasil kerja. Bukan waktu kerja. Kalau waktu kerja yang dipakai untuk dasar pembayaran gaji, akibatnya lose time Karyawan juga ikut dibayar. Disamping itu, bagi Perusahaan aman dari date line pengiriman barang (Pengapalan). Aman dari pinalty pembayaran. Jadi dalam solusi ini (saya kira) dapat menguntungkan kedua belah pihak, antara Pengusaha dan
Pekerja.



Syarat-syarat Lembur Keja Borongan:

1. Ada persetujuan pekerja/buruh yang bersangkutan
2. Paling banyak 3 (tiga) jam dalam 1 (satu) hari dan 14 (empat belas) jam dalam 1 (satu) minggu
Hari Kerja Biasa:
- Jam I = 1,5 X upah per jam
- Setiap jam berikutnya (Jam II) = 2 X upah per jam
Hari istirahat mingguan / hari raya:
- Setiap jam dalam batas 7 jam atau 5 jam apabila hari raya
jatuh pada hari kerja terpendek pada salah satu hari dalam 6 hari kerja seminggu = 2 X  upah per jam
- Jam I = 3 X upah per jam
- Setiap jam berikutnya (Jam II)
= 4 X upah per jam
Rumus perhitungan :
Status pekerja bulanan : 1 / 173 X upah / bulan
Status pekerja harian : 3 / 20 x upah / hari
Status pekerja borongan atau dasar satuan : 1 / 7 X rata-rata kerja sehari