Lembaga Kerja Sama Bipartit Dan Tripartit

Lembaga Kerja Sama Bipartit
Pasal 106
(1). Setiap perusahaan yang mempekerjakan 50 (Lima Puluh) orang pekerja/buruh atau lebih wajib membentuk kerja sama bipartit.
(2). Lembaga kerja sama bipartit sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat 1 berfungsi sebagai forum komunikasi, dan konsultasi mengenai hal ketenagakerjaan diperusahaan.
 beritalowkerid.blogspot.com
(3). Susunan keanggotaan lembaga kerja sama bipartit sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat 2terdiri dari unsur pekerja/buruh yang ditunjuk oleh pekerja/buruhsecara demokratisuntuk mewakili kepentingan pekerja/buruh di perusahaan yang bersangkutan.
(4). Ketentuan mengenai tatacara pembentukan dan susunan keanggotaan lembaga kerja sama bipartitsebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat 1 dan ayat 3 diatur dengan Keputusan Menteri.
beritalowkerid.blogspot.com


 Lembaga Kerja Sama Tripartit
Pasal 107
(1) . Lembaga kerja sama tripartit memberikan pertimbangan, saran, dan pendapat kepada pemerintahdan pihak terkait dalam penyusunan kebijakan dan pemecahan masal ketenagakerjaan.
(2). Lembaga kerja sama tripartit sebagaimana dimaksud dalam pasal 107 ayat 1, terdiri dari:
      a.    Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional, Provinsi, dan Kabupaten Kota; dan
      b.    Lembaga Kerja Sama Tripartit Sektoral Nasional, Provinsi, dan Kabupaten Kota.
(3). Keanggotaan Lembaga kerja sama tripartit terdiri dari unsur pemerintah, organisasi pengusaha,  dan serikat pekerja/serikat buruh.
(4). Tata kerja dan susunan organisasi Lembaga Kerja Sama Tripartit sebagaimana dimaksud dalam pasal 107 ayat 1 di atur dengan peraturan pemerintah.