Apa itu Makar ? Pengertian Makar Menurut KUHP

Kata Makar berdasarkan data yang diperoleh adalah sebuah istilah yang diperuntukan kepada pihak yang telah menyusun rencana tipu daya atau makar untuk menghancurkan, menghilangkan nyawa, menggulingkan pemerintah, melepaskan wilayah atau daerah, meniadakan atau mengubah secara tidak sah bentuk pemerintahan negara atau daerahnya yang lain, dan sebagainya.

Dalam kamus KBBI Online,  makar1/ma·kar/ n 1 akal busuk; tipu muslihat: segala -- nya itu sudah diketahui lawannya; 2 perbuatan (usaha) dengan maksud hendak menyerang (membunuh) orang, dan sebagainya: karena -- menghilangkan nyawa seseorang, ia dihukum; 3 perbuatan (usaha) menjatuhkan pemerintah yang sah: ia dituduh melakukan ([cpa=#1]sumber[/cpa]).

Kata makar bukanlah istilah baru, pada zaman Nabi rencana makar (tipu daya) sudah dikenal yang tujuannya pada waktu itu ialah untuk menghancurkan Islam. Pihak yang menjalankan rencana makar tersebut mereka yakin bahwa jika mereka berhasil membunuh Nabi Muhammad, niscaya Islam akan hancur. Karena itulah, mereka lalu merencanakan makar dan berkomplot untuk membunuh Nabi Muhammad. ([cpa=#2]sumber[/cpa])

Istilah makar tentu saja mengingatkan kita semua pada era kegelapan dan belakangan ini kata "makar” kembali marak di tengah-tengah masyarakat, setelah penangkapan sejumlah tokoh menjelang acara dzikir dan shalat Jumat akbar di kawasan Monas. Seperti diketahui, 10 Orang termasuk musisi Ahmad Dhani, aktivis Ratna Sarumpaet, dan politisi Rachmawati Soekarnoputri ditangkap Mabes Polri.

Alasan penangkapan dikarenakan mereka telah dipanggil beberapa kali dan tidak hadir dengan delik makar. Menurut ahli pidana Porf Hibnu Nugroho, makar berbeda dengan kritik terhadap pemerintah.

Makar Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Aturan makar menurut undang-undang hukum pidana ([cpa=#3]sumber[/cpa]). Adalah sebagai berikut:

Pasal 107 KUHP Kejahatan Terhadap Keamanan Negara

(1) Makar dengan maksud untuk menggulingkan pemerintah, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
(2) Para pemimpin dan pengatur makar tersebbut dalam ayat 1, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.

Pasal 107 a (UU No.27/99)

Barangsiapa yang secara melawan hukum di muka umum dengan lisan, tulisan dan atau melalui media apa pun, menyebarkan atau mengembangkan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme dalam segala bentuk dan perwujudannya dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.

Pasal 107 b (UU No.27/99)

Barangsiapa yang secara melawan hukum di muka umum dengan lisan, tulisan dan atau melalui media apa pun, menyatakan keinginan untuk meniadakan atau mengganti Pancasila seagal dasar negara yang berakibat timbulnya kerusuhan dalam masyarakat, atau menimbulkan korban jiwa atau kerugian harta benda, dipidana dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Pasal 107 c (UU No.27/99)

Barang siapa yang secara melawan hukum di muka umum. dengan lisan, tullsan dan atau metalui media apa pun, menyebarkan atau mengembangkan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme yang berakibat timbulnya kerusuhan dalam masyarakat, atau berakibat timbulnya kerusuhan dalam masyarakat, atau menimbulkan korban jiwa atau kerugian harta benda, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima betas) tahun.

Pasal 107 d (UU No.27/99)

Barangsiapa yang secara melawan hukum di muka umum dengan lisan, tulisan dan atau melalui media apapun, menyebarkan atau mengembangkan ajaran Komunisme/Marx isme Leninisme dengan maksud mengubah atau mengganti Pancasila sebagai dasar negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Pasal 107 e (UU No.27/99)

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun:
a. barangsiapa yang mendirikan organisasi yang diketahui atau patut diduga menganut ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme atau dalam segala bentuk dan perwujudannya; atau
b.  barangsiapa yang mengadakan hubungan dengan atau memberikan bantuan kepada organisasi, baik di dalam maupun di luar negeri, yang diketahuinya berasaskan ajaran Komunisme/Marxisme Leninisme atau dalam segala bentuk dan perwujudannya dengan maksud mengubah dasar negara atau menggulingkan Pemerintah yang sah.

Pasal 107 f (UU No.27/99)

Dipidana karena sobotase dengan pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 (dua puluh) tahun:
a.  barangsiapa yang secara melawan hukum merusak, membuat tidak dapat dipakai, menghancurkan, atau memusnahkan instlasi negara atau militer; atau
b.  barangsiapa yang secara melawan hukum menghalangi atau menggagalkan pengadaan atau d1stribusi bahan pokok yang menguasal hajat hidup orang banyak sesuai dengan kebijakan Pemerintah.
Keyword, tersangka makar, apa itu pasal makar, upaya makar, makar itu apa, pengertian makar dalam KUHP, contoh makar

Referensi:
  • [cpa=http://kbbi.web.id/makar]http://kbbi.web.id/makar[/cpa]
  • [cpa=https://books.google.co.id/books?id=y0cQtcNL308C&lpg=PA150&ots=pxxf-11XCe&dq=sejarah%20makar&pg=PA150#v=onepage&q&f=false]https://books.google.co.id/[/cpa]
  • [cpa=http://hukum.unsrat.ac.id/uu/kuhpidana.htm]http://hukum.unsrat.ac.id/uu/kuhpidana.htm[/cpa]