Tata Cara Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

Tata Cara Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
Perselisihan Hubungan Industrial
Transkerja.com - Perselisihan Hubungan Industrial di suatu perusahaan tempat kita bekerja mungkin sahabat transkerja pernah mengalami perbedaan pendapat antara pihak pekerja yaitu sahabat transkerja sebagai orang yang bekerja dengan perusahaan, dalam hal Perselisihan Hubungan Industrial ini yang paling dirugikan adalah pekerja, dimana sebuah perusahaan dalam menjalankan bisnisnya tidak sesuai dengan peraturan undang - undang yang telah ditetapkan oleh Dewan perwakilan rakyat republik indonesia dan presiden republik indonesia. beberapa hal yang sering terjadi yaitu perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK), dan perselisihan antara serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan.

Untuk mengatasi terjadinya hal seperti itu Dewan perwakilan rakyat republik indonesia dan presiden republik indonesia, menetapkan undang - undang ketenagakerjaan nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, untuk mewujudkan hubungan industrial antara pekerja dan pengusaha yang kondusif dalam menyelesaikan perselisihan kerja.

Tata Cara Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dibagi menjadi 4 bagian yaitu Perselisihan  Melalui Bipartit, Perselisihan  Melalui Mediasi, Perselisihan  Melalui Konsilliasi, dan Perselisihan  Melalui Arbitrase.

Tata Cara Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Melalui Bipartit
Tata Cara Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Melalui Bipartit

Penyelesaian Perselisihan  Melalui Bipartit

Pasal 6
(1) Setiap perundingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus dibuat risalah yang ditandatangani oleh para Pihak.
(2) Risalah perundingan sebagamana dimaksud dalam ayat. (1) sekurang - kurangnya memuat:
a. Nama lengkap dan alamat pihak.
b. Tanggal dan tempat perundingan.
c. Pokok masalah atau Alasan Perselisihan.
d. Pendapat para pihak.
e. Kesimpulan atau hasil perundingan, dan
f. Tanggal serta tanda tangan pihak yang melakukan perundingan.

Pasal 7
(1) Dalam hal Musyawarah sebagai mana dimaksud dalam pasal 3 dapat mencapai kesepakatan penyelesaian, maka dibuat perjanjian bersama yang ditanda tangani oleh para pihak.
(2) Perjanjian bersama sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 mengikat dan menjadi hukum serta wajib dilaksanakan oleh para pihak.
(3) Perjanjian bersama sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 wajib didaptarkan oleh para pihak yang melakukan perjanjian dan pengadilan hubungan Industrial pada pengadilan negeri diwilayah para pihak mengadakan perjanjian bersama.
(4) Perjanjian dimaksud dalam ayat 3 diberikan akta bukti pendaftaran perjanjian bersama dan merupakan bagian yang tidak terpisah dari perjanjian bersama.
(5) Apabila perjanjian bersama sebagaimana dimaksud dalam ayat 3 dan ayat 4 tidak dilaksanakan oleh salah satu pihak, maka pihak yang dirugikan dapat mengajukan permohonan eksekusi kepada pengadilah hubungan industrial pada pengadilan negeri diwilayah perjanjian bersama didaftar untuk mendapatkan penetapan eksekusi.
(6) Dalah hal permohonan eksekusi berdomisili diluar pengadilan negeri tempat pendaftaran perjanjian bersama sebagai mana dimaksud dalam ayat 3, maka dapat mengajukan permohonan eksekusi melalui pengadilan hubungan industrial pada pengadilan negeri diwilayah domisili permohonan eksekusi untuk diteruskan ke pengadilan hubungan industrial pada pengadilan negeri yang berkompeten melaksanakan eksekusi.

Tata Cara Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Melalui Mediasi
Tata Cara Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Melalui Mediasi

Penyelesaian Perselisihan Melalui Mediasi

Pasal (8)
Penyelesainan perselisihan melalui mediasi dilakukan oleh mediator yang berada disetiap kantor instansi yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan kabupaten atau kota.

 Pasal (9)
Mediator sebagaimana dimaksud alam pasal 8 harus memenuhi syaratan sebagai berikut.
a. beriman dan bertaqwa kapata tuhan yang maha esa:
b. warga negara indonesia
c. berbadan sehat menurut surat keterangan dokter
d. mengusai peraturan perundang - undangan dibidang ketenagakerjaan
e. berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela
f. berpendidikan sekurang-kurangnya strata (S1), dan
g. syarat lain yang ditetapkan oleh menteri
Pasal (10)
Dalam waktu selambat - lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah menerima pelimpahan penyelesaian perselisihan, mediator harus sudah mengadakan penelitian tentang duduknya perkara dan segera mengadakan sidang mediasi.

Pasal (11)
(1) mediator memanggil saksi atau saksi ahli untuk hadir dalam sidang mediasi, guna diminta dan didengar keterangannya.
(2) Saksi atau saksi ahli yang memenuhi panggilan berhak menerima penggantian biaya dan akomodasi yang besarnya ditetapkan dengan keputusan menteri.

Pasal (12 ) 
(1) Barang siapa yang diminta keterangannya oleh mediator, guna penyelesaian perselisihan huhungan industrial berdasarkan undang-undang ini, wajib memberikan keterangan terrnasuk membukakan buku dan memperilhatkan surat-surat yang diperlukan.
(2) dalam Hal keterangan yang diperlukan oleh mediator terkait dengan seseorang yang karena jabatannya harus menjaga kerahasiaan, maka harus ditempuh prosedur sebagaimana diatur dalam peraturan perundang - undangan yang berlaku.
(3) Mediator wajib merahasiakan semua keterangan yang diminta sebagaimana dimaksud dalam ayat 1.

bersambung sampai disini dulu kawan - kawan transkereja untuk penjelasan lebih merinci lagi dan juga menjelaskan tentang Tata Cara Penyelesaian Konsilliasi, dan Arbitrase. akan dijelaskan kembali diwaktu mendatang.